Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Minta Awasi Penggratisan Retribusi Parkir Tepi Jalan
  • Medan

DPRD Medan Minta Awasi Penggratisan Retribusi Parkir Tepi Jalan

Lintas Medan 2 April 2024 2 min read

Medan, 2/4 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan mendukung penuh kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang mulai Selasa (2/4) menggratiskan retribusi parkir tepi jalan diseluruh wilayah Kota Medan, kecuali di wilayah-wilayah e-Parking (parkir elektronik). Namun, Dishub Medan perlu memberi pengawasan ketat dalam pelaksanaannya di lapangan agar tudak terjadi bentrok antara pemilik kendaraan dan juru parkir (Jukir) di lokasi non e-parking.


“Siapa yang mengawasi kalau nantinya tetap ada jukir di lokasi non e-parking. Seperti di kawasan Jalan Kartini, di warkop-warkop, sekitaran Jalan MT Haryono di depan Plaza Medan Mall dan lokasi-lokasi lainnya di pinggiran kota. Jangan sampai nanti terjadi bentrok antara pemilik kendaraan dengan Jukir yang tetap meminta uang parkir,” ujar Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS kepada wartawan, Rabu (3/4).

Menurut Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, pengawasan berlakunya penggratisan retribusi parkir ini sangat diperlukan. Karena apakah para Jukir memahami soal peraturan tersebut dan keberadaan Jukir yang lebih besar jumlahnya di lokasi-lokasi non e-parking.

“Kita ketahui, dimana-mana Jukir itu selalu ada. Bahkan di depan rumah makan, apotik dan kafe-kafe, pemilik kendaraan dimintai biaya parkir. Bagaimana pengawasannya ini. Kalau perlu polisi bisa tangkap langsung jukir liar yang masih tetap meminta retribusi parkir di lokasi non e-parking,” tegas Hendra DS.

Kebijakan yang sudah sangat baik dilakukan Dishub Kota Medan ini, lanjut Hendra DS, haruslah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.

“Jangan pula nanti di lapangan prakteknya sama saja ada “permainan” antara jukir dan Dishub,” ujarnya.

Diketahui penggratisan parkir tepi jalan secara konvensional (non e-Parking) tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan Pemko Medan banyak melihat terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sistem pengutipan retribusi parkir tepi jalan secara konvensional.

“Jadi dari pada yang menikmati (kebocoran itu) oknum-oknum tertentu, maka lebih baik Pemko Medan menggratiskan parkir tepi jalan secara konvensional. Lebih baik masyarakatyang kita untungkan,” ujar Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis.

Dijelaskan Iswar, saat ini ada 145 titik e-Parking di Kota Medan. Pada titik-titik tersebut, masyarakat pengguna jasa parkir wajib membayar retribusi parkir secara cashless atau non tunai kepada juru parkir (jukir) yang diberikan tanda pengenal khusus.

“Sementara untuk di luar wilayah e-Parking, tidak ada lagi jukir, karena tidak ada lagi pengutipan retribusi parkir tepi jalan. SPT dan tanda pengenal jukir-jukir tersebut sudah kita tarik. Maka bila masih jukir yang mengutip, kita pastikan bahwa orang tersebut adalah jukir liar,” tegasnya.

Dengan begitu, tegas Iswar, bila masih ada pengutipan retribusi parkir di luar wilayah e-Parking, maka dapat dipastikan bahwa pengutipan tersebut adalah bentuk pungutan liar (pungli).

“Bila masih ada yang mengutip retribusi parkir di luar wilayah e-Parking, masyarakat jangan mau membayarnya karena itu pungli. Segera laporkan ke pihak kepolisian karena kita di Pemko Medan juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman di kepolisian terkait kebijakan ini,” pungkasnya. (LMC-02)

Post Views: 23

Continue Reading

Previous: Pj Gubsu Buka MTQ ASN Non ASN Lintas Instansi, Perumda Tirtanadi Tuan Rumah
Next: DPRD Medan Minta Dishub Petakan Pajak PJU

Related Stories

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026

You may have missed

Wakil Bupati Asahan Imbau Pengusaha Kayu Patuhi Batas Muatan
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Wakil Bupati Asahan Imbau Pengusaha Kayu Patuhi Batas Muatan

30 April 2026
Wakil Bupati Asahan Salurkan Bantuan Pangan Alokasi Februari–Maret 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Wakil Bupati Asahan Salurkan Bantuan Pangan Alokasi Februari–Maret 2026

30 April 2026
Ungkap Penyelundupan Narkoba, Bupati Asahan Apresiasi Kinerja Polres
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Ungkap Penyelundupan Narkoba, Bupati Asahan Apresiasi Kinerja Polres

30 April 2026
Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.