
Medan, 4/4 (LintasMedan) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan untuk merevisi Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda) tahun 2017, guna menguatkan legalitas 27 Ranperda yang sudah masuk kedalam Propemperda Kota Medan 2017.
“Naskah akademiknya direvisi dan disesuaikan dengan PP No. 18 tahun 2016, agar legalitas Ranperda yang akan dibahas itu bisa lebih kuat lagi,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol, kepada wartawan di DPRD Medan usai mengikuti rapat Bapemperda, Selasa (4/4/2017).
Naskah akademik seluruh Ranperda yang masuk kedalam Propemperda Kota Medan 2017, kata Andi, dibuat sebelum PP 18/2016 diterbitkan. “Makanya, naskah akademiknya tidak sesuai,” ujarnya.
Politisi PKPI itu menyebutkan, beberapa naskah akademik Ranperda yang direvisi itu, seperti Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda tentang Izin Lingkungan dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.
“Kita (Bapemperda, red) memberikan tenggat waktu untuk merevisi naskah akademik Ranperda tersebut sampai akhir April. Kalau dipaksakan, nanti akan bertentangan dengan PP 18/2016 itu. Setelah naskah akademik Ranperda itu direvisi, barulah bisa dibentuk Pansusnya,” ujarnya.
Sementara anggota Bapemperda, HT Bahrumsyah SH, menambahkan alasan lain harus direvisinya naskah akademik Ranperda-Ranperda tersebut, karena tufoksi sejumlah SKPD Pemko Medan sudah banyak berubah, seperti Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) sudah digabung dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) menjadi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang.
“Karena tufoksinya sudah banyak yang berubah, makanya naskah akademiknya juga harus dirubah. Kita minta Pemko merevisi naskah akademik itu segera,” ungkapnya. (LMC-03)