Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Minta Pemko Revisi Naskah Akademik Ranperda
  • Medan

DPRD Medan Minta Pemko Revisi Naskah Akademik Ranperda

Lintas Medan 4 April 2017 1 min read

Medan, 4/4 (LintasMedan) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan untuk merevisi Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda) tahun 2017, guna menguatkan legalitas 27 Ranperda yang sudah masuk kedalam Propemperda Kota Medan 2017.

“Naskah akademiknya direvisi dan disesuaikan dengan PP No. 18 tahun 2016, agar legalitas Ranperda yang akan dibahas itu bisa lebih kuat lagi,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol, kepada wartawan di DPRD Medan usai mengikuti rapat Bapemperda, Selasa (4/4/2017).

Naskah akademik seluruh Ranperda yang masuk kedalam Propemperda Kota Medan 2017, kata Andi, dibuat sebelum PP 18/2016 diterbitkan. “Makanya, naskah akademiknya tidak sesuai,” ujarnya.

Politisi PKPI itu menyebutkan, beberapa naskah akademik Ranperda yang direvisi itu, seperti Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda tentang Izin Lingkungan dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.

“Kita (Bapemperda, red) memberikan tenggat waktu untuk merevisi naskah akademik Ranperda tersebut sampai akhir April. Kalau dipaksakan, nanti akan bertentangan dengan PP 18/2016 itu. Setelah naskah akademik Ranperda itu direvisi, barulah bisa dibentuk Pansusnya,” ujarnya.

Sementara anggota Bapemperda, HT Bahrumsyah SH, menambahkan alasan lain harus direvisinya naskah akademik Ranperda-Ranperda tersebut, karena tufoksi sejumlah SKPD Pemko Medan sudah banyak berubah, seperti Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) sudah digabung dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) menjadi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang.

“Karena tufoksinya sudah banyak yang berubah, makanya naskah akademiknya juga harus dirubah. Kita minta Pemko merevisi naskah akademik itu segera,” ungkapnya. (LMC-03)

Post Views: 111

Continue Reading

Previous: DPRD Tuding Banyak Aset Pemko Medan Bermasalah
Next: Tirtanadi Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air di Medan Johor

Related Stories

Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU

13 Juli 2026
Bukan Tikar Biasa: Amak Lampisan Warisan Pesta Raja-Raja Mandailing Tampil di PRSU
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Bukan Tikar Biasa: Amak Lampisan Warisan Pesta Raja-Raja Mandailing Tampil di PRSU

11 Juli 2026
Humbahas Pamerkan Keindahan Batik Humbang Shibori di PRSU 2026
1 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Humbahas Pamerkan Keindahan Batik Humbang Shibori di PRSU 2026

11 Juli 2026

You may have missed

Disambut Hangat Warga di Bandara Binaka, Bobby Nasution Awali Agenda Berkantor di Kepulauan Nias
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Disambut Hangat Warga di Bandara Binaka, Bobby Nasution Awali Agenda Berkantor di Kepulauan Nias

15 Juli 2026
Bobby Nasution Berharap Alokasi TKD Sumut Tahun 2027 Tetap Setara 2026
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Bobby Nasution Berharap Alokasi TKD Sumut Tahun 2027 Tetap Setara 2026

14 Juli 2026
Jangan Asyik Bernostalgia Malah Lupa Era AI Sedang Menantang
5 min read
  • Artikel
  • Bisnis
  • Headline
  • Sumut

Jangan Asyik Bernostalgia Malah Lupa Era AI Sedang Menantang

14 Juli 2026
Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU

13 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.