
Medan, 3/4 (LintasMedan) – Komisi A DPRD Kota Medan berkunjung ke Pengadilan Negeri Medan, dan terungkap banyak aset Pemko Medan menjadi masalah, karena tidak didata dengan benar.
“Jadi Pemko Medan dapat bekerjasama dengan PN agar mendaftarkan asetnya ke PN Medan. Bila Pemko Medan tidak segera mendaftarkan asetnya, maka satu persatu aset-aset itu akan hilang,” kata Landen, Senin.
Selain itu terungkap soal mafia tanah di kota Medan. “Dalam persoalan tanah, mafia kasus bisa memegang kendali dan melaku eksekusi seperti keinginannya. Hingga saat ini, persoalan tanah masih menjadi kendala utama, karena sebidang tanah mempunyai sertifikat lebih dari satu. Ini menjadi PR kita bersama untuk kepentingan publik agar banyak yang tidak dirugikan,” kata Landen.
Senada dengan itu Ketua Komisi A, H Sabar Syamsurya Sitepu SIKom, mengatakan aset Pemko Medan banyak yang bermasalah, salah satunya Lapangan Gajah Mada. “Sampai saat ini kepemilikannya masih belum jelas, padahal Pemko Medan telah membayar ganti rugi terhadap ahli waris,” kata Sabar.
Sedangkan, Herri Zulkarnain, mempertanyakan besaran dan banyaknya perkara yang masuk dan ditangani PN Medan serta perkara yang paling dominan. “Upaya apa yang dapat dilakukan DPRD Medan agar bisa berperan serta melakukan kesadaran hukum terhadap masyarakat, sebab saat ini perkara hukum yang tertinggi ada di Kota Medan,” kata Herri.
Menjawab berbagai pertanyaan itu, Wakil Ketua PN Medan, Janiko RH Girsang SH, mengatakan PN Medan merupakan pengadilan Klas I-A Khusus pertama dan terlengkap di Indonesia dengan mendapatkan nilai terakreditasi.
Sebagai pengadilan yang terlengkap dan memiliki status terakreditasi, kata Janiko, PN Medan sedang melakukan pembenahan-pembenahan agar mafia kasus/perkara tidak dapat lagi berkeliaran di PN Medan. (LMC-03)