Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Minta Presiden Jokowi Pantau Layanan SIM di Medan
  • Medan

DPRD Medan Minta Presiden Jokowi Pantau Layanan SIM di Medan

Lintas Medan 8 November 2017 2 min read

Medan, 8/11 (LintasMedan) – Satlantas Polrestabes Kota Medan masih mewajibkan masyarakat yang mengurus SIM, memiliki sertifikat mengemudi dari Medan Safety Driving Centre.

Hal ini pun sangat meresahkan masyarakat di Kota Medan karena mahalnya biaya medapat sertifikat, yaitu Rp 420 ribu untuk warga yang ingin mengurus SIM C dan Rp 520 untuk SIM A dan SIM B.

“Mengurus SIM di Medan ini sudah sangat meresahkan warga. Sangat terbeban karena harus punya sertifikat mengemudi yang harganya mencekik leher,” ujar Robby Barus Anggota DPRD Kota Medan, melalui sambungan telepon, Sabtu (25/11/2017)

Untuk itu Robby Barus meminta Presiden Jokowi untuk memanatu layanan SIM di Kota Medan supaya pihak polisi jangan semakin menyusahkan para warga yang mengurus SIM.

“Mumpung masih di sini, bapak Presiden Jokowi, boleh lah bapak itu berkunjung memantau layanan SIM di Kota Medan yang sangat meresahkan warga ini,” paparnya.

Robby Barus menuturkan bahwa Presiden Jokowi yang sangat peduli dengan rakyat sangat setuju untuk menindak siapa pun yang meresahkan para warga.

“Presiden Jokowi itu sangat peduli dengan masyarakat. Pasti dia ngak tahu kalau warga yang mengurus SIM di Medan ini dipersulit dan harus membayar mahal,” ujarnya.

“Kalau presiden memantau pelayanan SIM di Medan, pasti sekejab mereka tidak mewajibakan warga punya sertifikat mengemudi yang mahalnya itu,” tambahnya.

Adapun alasan Polisi selama ini untuk mewajibkan pemohon SIM memiliki sertifikat mengemudi adalah UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, pasal 77 ayat 3 dan 4, namun di dua ayat ini tidak ada yang menyebut semua pemohon SIM harus punya sertifikat mengemudi, seperti yang terjadi selama ini.

Ayat 3 UU No 22/2019, “Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri”.
Ayat 4 berbunyi, “Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum”.(LMC/rel)

Post Views: 161

Continue Reading

Previous: Pemko Medan Dorong UKM Gencarkan Transaksi Digital
Next: Pelajar Harus Harus Tanamkan “Say No to Druges”

Related Stories

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut
5 min read
  • Bisnis
  • Headline
  • Medan

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut

7 Mei 2025
Persiapan 100 Persen, PPIH Embarkasi Medan Siap Terima Jemaah Calon Haji
2 min read
  • Medan

Persiapan 100 Persen, PPIH Embarkasi Medan Siap Terima Jemaah Calon Haji

30 April 2025
PWI Sumut akan Gelar Family Gathering: Farianda Mari Kuatkan Kebersamaan
2 min read
  • Medan

PWI Sumut akan Gelar Family Gathering: Farianda Mari Kuatkan Kebersamaan

30 April 2025

You may have missed

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut
5 min read
  • Bisnis
  • Headline
  • Medan

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut

7 Mei 2025
Bupati Asahan Buka TMMD ke-124 di Desa Silo Bonto
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka TMMD ke-124 di Desa Silo Bonto

6 Mei 2025
Bupati Lantik Pengurus TP. PKK Kabupaten Asahan
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Lantik Pengurus TP. PKK Kabupaten Asahan

6 Mei 2025
Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 1446 H
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 1446 H

6 Mei 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.