
Medan,21/9 (LintasMedan) – DPRD Medan menyesalkan Pemko Medan yang belum juga menerapkan Perda Tera ulang meski sudah ditetapkan sejak September 2014. Padahal Perda tersebut diyakini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Terus terang, kita sangat sesalkan itu. Apalagi, Pemko Medan beralasan hanya karena ketidaksiapan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menjalankannya,” kata anggota DPRD Kota Medan, Hendrik H Sitompul, kepada wartawan di Medan, Kamis (21/9/2017).
Menurut bendahara Fraksi Partai Demokrat ini kekecewaan itu sudah disampaikan dalam pemandangan umum fraksi terhadap nota pengantar P APBD Kota Medan 2017 dalam sidang paripurna dewan, kemarin.
seharusnya, kata dia Pemko Medan untuk segera menerapkan Perda Tera tera ulang. Sebab selain untuk meningkatkan PAD juga dipastikan akan melindungi kepeñtingan umum disekitar industri perdagangan. “Kita harapkan jangan karena Pemko tidak siap sehingga kepentingan umum terabaikan, ” ujar Hendrik.
Pemko Medan, katanya harus serius menggali sumber potensi PAD. Apalagi dalam nota pengantarnya Pemko Medan melaporkan pertambahan PAD hanya Rp58,215 miliar. “Menurut kami (FPD, red) hal itu tidak realistis karena kenyataannya masih banyak potensi PAD belum terjamah.
Masih menyangkut peningkatan PAD, kata Hendrik, pihaknya juga menyoroti realisasi penerimaan retribusi sampah dari 53 pasar tradisional yang di kelola PD Pasar Kota Medan. Sama halnya dengan retribusi sampah dari Wajib Retribuai Sampah (WRS) yang tercatat sebanyak 77.509 WRS pada tahun 2016. Sementara dari jumlah tersebut hanya 284.398 WRS yang terdaftar. Dalam hal itu kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan dituntut untuk memberi penjelasan dan mengambil langkah apa.(LMC-02)
====