Medan, 30/5 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Parkir yang diajukan pemerintah daerah setempat.
Persetujuan itu disepakati melalui rapat paripurna DPRD Medan, Senin, dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus dan fraksi-fraksi, serta penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Wali Kota Medan.
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat Parlaungan Simangunsong mengatakan, salah satu hal penting yang perlu mendapat perhatian terkait Perda Pajak Parkir itu, selain adanya kenaikan tarif dasar parkir guna menyikapi keluhan para pengelola parkir.
Juga mengenai pengaturan tentang ketentuan tanggung jawab pengelola parkir atas kehilangan kendaraan di area parkir.
Selama ini, memang tidak ada pengaturan untuk hal itu dan jika terjadi kehilangan kendaraan, semuanya dibebankan kepada konsumen.
“Bagi kami pengaturan tentang tanggung jawab pengelola atas kehilangan kendaraan di area parkir memang sangat penting,” katanya.
Sementara Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan Ahmad Arif mengatakan, pihaknya menyoroti adanya parkir liar di beberapa lokasi akibat terbatasnya areal parkir terutama di mal dan hotel-hotel.
Itu tentunya sangat berpotensi pada kemacetan, untuk itu pihaknya meminta Pemkot Medan melakukan tindakan tegas terhadap adanya praktik parkir liar tersebut.
“Juga kami minta Pemkot Medan tidak mengeluarkan izin pada mal dan hotel yang areal parkirnya tidak standar sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Hanura Ratna Sitepu mengatakan, pihaknya berharap perubahan Perda tentang Pajak Parkir itu dapat menjamin akan semaik baiknya pengelolaan parkir di Kota Medan kedepannya.
“Atas dasar itulah kami menyetujui perubahan Ranperda Pajak Parkir yang diajukan Pemkot Medan untuk menjadi Perda,” katanya. (LMC-03)