Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Setujui Perubahan Perda Pajak Parkir
  • Medan

DPRD Medan Setujui Perubahan Perda Pajak Parkir

Lintas Medan 30 Mei 2016 2 min read

Paripurna DPRD Medan.(Foto:LintasMedan/irma)

Paripurna DPRD Medan.(Foto:LintasMedan/irma)
Paripurna DPRD Medan.(Foto:LintasMedan/irma)

Medan, 30/5 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Parkir yang diajukan pemerintah daerah setempat.

Persetujuan itu disepakati melalui rapat paripurna DPRD Medan, Senin, dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus dan fraksi-fraksi, serta penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Wali Kota Medan.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat Parlaungan Simangunsong mengatakan, salah satu hal penting yang perlu mendapat perhatian terkait Perda Pajak Parkir itu, selain adanya kenaikan tarif dasar parkir guna menyikapi keluhan para pengelola parkir.

Juga mengenai pengaturan tentang ketentuan tanggung jawab pengelola parkir atas kehilangan kendaraan di area parkir.

Selama ini, memang tidak ada pengaturan untuk hal itu dan jika terjadi kehilangan kendaraan, semuanya dibebankan kepada konsumen.

“Bagi kami pengaturan tentang tanggung jawab pengelola atas kehilangan kendaraan di area parkir memang sangat penting,” katanya.

Sementara Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan Ahmad Arif mengatakan, pihaknya menyoroti adanya parkir liar di beberapa lokasi akibat terbatasnya areal parkir terutama di mal dan hotel-hotel.

Itu tentunya sangat berpotensi pada kemacetan, untuk itu pihaknya meminta Pemkot Medan melakukan tindakan tegas terhadap adanya praktik parkir liar tersebut.

“Juga kami minta Pemkot Medan tidak mengeluarkan izin pada mal dan hotel yang areal parkirnya tidak standar sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Hanura Ratna Sitepu mengatakan, pihaknya berharap perubahan Perda tentang Pajak Parkir itu dapat menjamin akan semaik baiknya pengelolaan parkir di Kota Medan kedepannya.

“Atas dasar itulah kami menyetujui perubahan Ranperda Pajak Parkir yang diajukan Pemkot Medan untuk menjadi Perda,” katanya. (LMC-03)

Post Views: 54

Continue Reading

Previous: Politisi Golkar Prihatin Proyek PLTU Paluh Kurau
Next: KPK Sambangi Gedung DPRD Medan

Related Stories

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD
2 min read
  • Medan

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

22 Juni 2026
CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya
1 min read
  • Medan

CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya

21 Juni 2026
Rico Waas Apresiasi Aksi Sosial Maluku Medan Bersatu
2 min read
  • Medan

Rico Waas Apresiasi Aksi Sosial Maluku Medan Bersatu

21 Juni 2026

You may have missed

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD
2 min read
  • Medan

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

22 Juni 2026
CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya
1 min read
  • Medan

CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya

21 Juni 2026
Rico Waas Apresiasi Aksi Sosial Maluku Medan Bersatu
2 min read
  • Medan

Rico Waas Apresiasi Aksi Sosial Maluku Medan Bersatu

21 Juni 2026
Dihadapan Delegasi UNDP, Wali Kota Medan Paparkan Rencana Medan Menuju Kota Ramah Lingkungan
2 min read
  • Medan

Dihadapan Delegasi UNDP, Wali Kota Medan Paparkan Rencana Medan Menuju Kota Ramah Lingkungan

20 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.