Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Setujui Ranperda Pengawasan Distribusi LPG
  • Medan

DPRD Medan Setujui Ranperda Pengawasan Distribusi LPG

Lintas Medan 14 Januari 2019 2 min read
Rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (14/1). (Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 14/1 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liguified Petroleum Gas (LPG) Tertentu.

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna internal, Senin (14/1).

“Dengan memperhatikan, membaca, dan mendengar secara seksama bahwa disepakti Ranperda ini menjadi usul prakarsa (hak inisiatif) DPRD Medan untuk ditindaklanjuti ke tahap pembahasan berikutnya,” kata Henry Jhon.

Sementara, Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat, Hendrik H Sitompul selaku pengusul Ranperda tersebut menyebutkan, usulan regulasi ini murni untuk mempermudah pendistribusian LPG sehingga benar-benar menyentuh ke masyarakat.

Ranperda sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas koordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi.

Selain itu, dengan adanya Ranperda dimaksud dapat melakukan pembinaan pendistribusian tertutup LPG 3 kg bersubsidi di kota Medan.

“Sebagian besar fraksi yang ada di DPRD Medan setuju dan sependapat terhadap Ranperda ini. Namun, ada beberapa catatan yakni agar tetap memperhatikan aturan dan norma-norma terkait yang sudah diatur. Kemudian, mentabulasi hal-hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian,” sebutnya.

Diutarakan Hendrik, kepada fraksi-fraksi di DPRD Medan yang sebelumnya sepakat dengan pengusul disampaikan terima kasih. Ke depan, sangat diharapkan sinergitas segenap anggota dewan untuk selanjutnya bersedia melakukan pembahasan Ranperda ini. “Substansi pokok permasalahan tentang penyaluran LPG tertentu dapat ditanggulangi bersama. Proses Ranperda selanjutnya menunggu jawaban wali kota (Medan) dan kemudian dilakukan pembahasan oleh panitia khusus (Pansus),” cetusnya.

Kewenangan tersebut, lanjut Hendrik, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG. Dari peraturan itu, Pertamina sebagai pengelola tata niaga LPG 3 kg tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembelian. “Fungsi pembinaan dan pengawasan maupun kepatuhan terhadap harga eceran tertinggi (HET) serta kelancaran pendistribusian berada ditangan pemerintah,” katanya. (LMC-02)

Post Views: 59

Continue Reading

Previous: Politisi PDIP Sesalkan Penyerbuan Gereja di Martubung
Next: DPRD Medan Desak Pemko Tata Pedagang di Stadion Teladan

Related Stories

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani
3 min read
  • Medan

Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani

15 Juni 2026
Sambut Rakernas ke-3, Parsibo Gelar Aksi Peduli Kasih di LKSA Cinta Kasih Medan
3 min read
  • Medan

Sambut Rakernas ke-3, Parsibo Gelar Aksi Peduli Kasih di LKSA Cinta Kasih Medan

11 Juni 2026

You may have missed

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

18 Juni 2026
HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

17 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.