Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Setujui Ranperda Pengawasan Distribusi LPG
  • Medan

DPRD Medan Setujui Ranperda Pengawasan Distribusi LPG

Lintas Medan 14 Januari 2019 2 min read
Rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (14/1). (Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 14/1 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liguified Petroleum Gas (LPG) Tertentu.

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna internal, Senin (14/1).

“Dengan memperhatikan, membaca, dan mendengar secara seksama bahwa disepakti Ranperda ini menjadi usul prakarsa (hak inisiatif) DPRD Medan untuk ditindaklanjuti ke tahap pembahasan berikutnya,” kata Henry Jhon.

Sementara, Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat, Hendrik H Sitompul selaku pengusul Ranperda tersebut menyebutkan, usulan regulasi ini murni untuk mempermudah pendistribusian LPG sehingga benar-benar menyentuh ke masyarakat.

Ranperda sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas koordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi.

Selain itu, dengan adanya Ranperda dimaksud dapat melakukan pembinaan pendistribusian tertutup LPG 3 kg bersubsidi di kota Medan.

“Sebagian besar fraksi yang ada di DPRD Medan setuju dan sependapat terhadap Ranperda ini. Namun, ada beberapa catatan yakni agar tetap memperhatikan aturan dan norma-norma terkait yang sudah diatur. Kemudian, mentabulasi hal-hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian,” sebutnya.

Diutarakan Hendrik, kepada fraksi-fraksi di DPRD Medan yang sebelumnya sepakat dengan pengusul disampaikan terima kasih. Ke depan, sangat diharapkan sinergitas segenap anggota dewan untuk selanjutnya bersedia melakukan pembahasan Ranperda ini. “Substansi pokok permasalahan tentang penyaluran LPG tertentu dapat ditanggulangi bersama. Proses Ranperda selanjutnya menunggu jawaban wali kota (Medan) dan kemudian dilakukan pembahasan oleh panitia khusus (Pansus),” cetusnya.

Kewenangan tersebut, lanjut Hendrik, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG. Dari peraturan itu, Pertamina sebagai pengelola tata niaga LPG 3 kg tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembelian. “Fungsi pembinaan dan pengawasan maupun kepatuhan terhadap harga eceran tertinggi (HET) serta kelancaran pendistribusian berada ditangan pemerintah,” katanya. (LMC-02)

Post Views: 95

Continue Reading

Previous: Politisi PDIP Sesalkan Penyerbuan Gereja di Martubung
Next: DPRD Medan Desak Pemko Tata Pedagang di Stadion Teladan

Related Stories

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur
3 min read
  • Medan

Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur

31 Agustus 2026
Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara
2 min read
  • Medan

Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara

30 Agustus 2026

You may have missed

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030
1 min read
  • Sumut

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030

2 September 2026
Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
Pemkab Asahan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Pemkab Asahan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

31 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.