Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Setujui Ranperda Pengawasan Distribusi LPG
  • Medan

DPRD Medan Setujui Ranperda Pengawasan Distribusi LPG

Lintas Medan 14 Januari 2019 2 min read
Rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (14/1). (Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 14/1 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liguified Petroleum Gas (LPG) Tertentu.

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna internal, Senin (14/1).

“Dengan memperhatikan, membaca, dan mendengar secara seksama bahwa disepakti Ranperda ini menjadi usul prakarsa (hak inisiatif) DPRD Medan untuk ditindaklanjuti ke tahap pembahasan berikutnya,” kata Henry Jhon.

Sementara, Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat, Hendrik H Sitompul selaku pengusul Ranperda tersebut menyebutkan, usulan regulasi ini murni untuk mempermudah pendistribusian LPG sehingga benar-benar menyentuh ke masyarakat.

Ranperda sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas koordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi.

Selain itu, dengan adanya Ranperda dimaksud dapat melakukan pembinaan pendistribusian tertutup LPG 3 kg bersubsidi di kota Medan.

“Sebagian besar fraksi yang ada di DPRD Medan setuju dan sependapat terhadap Ranperda ini. Namun, ada beberapa catatan yakni agar tetap memperhatikan aturan dan norma-norma terkait yang sudah diatur. Kemudian, mentabulasi hal-hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian,” sebutnya.

Diutarakan Hendrik, kepada fraksi-fraksi di DPRD Medan yang sebelumnya sepakat dengan pengusul disampaikan terima kasih. Ke depan, sangat diharapkan sinergitas segenap anggota dewan untuk selanjutnya bersedia melakukan pembahasan Ranperda ini. “Substansi pokok permasalahan tentang penyaluran LPG tertentu dapat ditanggulangi bersama. Proses Ranperda selanjutnya menunggu jawaban wali kota (Medan) dan kemudian dilakukan pembahasan oleh panitia khusus (Pansus),” cetusnya.

Kewenangan tersebut, lanjut Hendrik, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG. Dari peraturan itu, Pertamina sebagai pengelola tata niaga LPG 3 kg tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembelian. “Fungsi pembinaan dan pengawasan maupun kepatuhan terhadap harga eceran tertinggi (HET) serta kelancaran pendistribusian berada ditangan pemerintah,” katanya. (LMC-02)

Post Views: 92

Continue Reading

Previous: Politisi PDIP Sesalkan Penyerbuan Gereja di Martubung
Next: DPRD Medan Desak Pemko Tata Pedagang di Stadion Teladan

Related Stories

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih

12 Agustus 2026
BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi
2 min read
  • Medan

BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi

4 Agustus 2026

You may have missed

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026
Pasca Ungkap 14 Kasus Narkotika Kapolres Madina Sebut 97.423 Jiwa Terselamatkan
1 min read
  • Sumut

Pasca Ungkap 14 Kasus Narkotika Kapolres Madina Sebut 97.423 Jiwa Terselamatkan

13 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih

12 Agustus 2026
Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga
1 min read
  • Bisnis
  • Headline

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga

6 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.