

Medan, 14/1 (LintasMedan) – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDIP, Sarma Hutajulu, menyesalkan tindakan terkesan anarkis dilakukan ratusan orang yang menyerbu Gereja di Kompleks Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Aksi protes massa berlangsung justru saat jemaat gereja tersebut tengah beribadah. Penyerbuan gereja disebut-sebut terkait bangunan rumah yang diduga berubah fungsi menjadi Gereja.
Menurut Sarma, kepada pers, Senin, tindakan penyerbuan rumah ibadah sepatutnya tidak perlu terjadi dan dia menduga justru ada upaya provokasi dibalik peristiwa itu.
“Jika memang ada pelanggaran karena bangunan rumah ibadah yang sebut-sebut tanpa ijin, seharusnya bisa dilaporkan kepada institusi terkait. Bukan dengan cara menyerbu di saat orang tengah menjalankan ibadah,” sesalnya.
Terkait insiden penyerbuan gereja tersebut, Sarma meminta aparat hukum segera mengusut tuntas kasus itu. “Usut tuntas aktor intelektual di balik peristiwa itu,” ujarnya.
Apalagi, dia juga mendapat informasi , beberapa oknum yang ikut terekam dalam peristiwa penyerbuan rumah ibadah tersebut, justru bukan merupakan warga setempat.
Sarma mengatakan beribadah merupakan hak azasi semua orang, sehingga sangat tidak etis jika diperlakukan dengan cara-cara terkesan tidak manusiawi, menghentikan ibadah dan memaksa menutup gereja.
“Perilaku ini jelas bertentangan dengan hukum dan konstitusi negara,” ujarnya.
Sarma kemudian menyoroti perlindungan pemerintah dan aparat kepolisian terhadap kehidupan umat beragama. Pasalnya bukan kali ini saja penyerbuan terhadap orang yang sedang beribadah terjadi.
Dia mengkhawatirkan jika aparat tidak serius terhadap masalah tersebut, masyarakat akan terpancing atau tersulut emosi yang justru merusak keharmonisan dan suasana kondusif di wilayah ini.
Sebelumnya, ratusan massa, Minggu (13/1) menyerbu dan memaksa menutup gereja Bethel Indonesia jemaat Filadelfia di Jalan permai 4 blok 8 Griya Martubung no.31 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.
Protes tersebut dilakukan karena pihak jemaat GBI Filadelfia Griya Martubung belum memiliki ijin pendirian rumah ibadah atau pemanfaatan bangunan gedung sebagai tempat ibadah, sesuai dengan diktum Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006. (LMC-02)