Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Tuding Ada Pungli di Tagihan Retribusi Parkir
  • Medan

DPRD Medan Tuding Ada Pungli di Tagihan Retribusi Parkir

Lintas Medan 4 Maret 2021 2 min read
Edy Eka Suranta S Meliala

Medan, 4/3 (LintasMedan) – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, D. Edy Eka Suranta S Meliala, menuding tagihan parkir yang dilakukan terhadap pengelola yang tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) merupakan bentuk pungutan liar (pungli).

Tudingan itu disampaikan, D. Edy Eka Suranta S Meliala, kepada wartawan di Medan, Kamis (4/3).
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra ini menyebutkan, banyak areal yang di kelola menjadi lahan parkir, namun tidak termasuk dalam data base Dishub sebagai areal parkir.

“Anehnya, itu juga dikutip dan ada yang targetkan sebesar Rp3 juta per bulan,” kata pria yang akrab disapa Diko ini.

Salah satu areal yang tidak termasuk dalam data base areal parkir, sebut Diko, mencontohkan Jalan Negara. “Berdasarkan pengakuan Kadishub dalam RDP kemarin, Jalan Negara itu tidak ada SPT-nya. Kalau memang tidak ada SPT-nya, berarti itu pungli. Kalau pungli ya laporkan, karena ini sudah merugikan Dishub,” sebutnya.

Politisi asal Dapil V ini mengaku heran tidak tercapainya target retribusi parkir yang di bebankan kepada Dishub, mengingat potensi yang tersedia di lapangan.

“Melihat potensi yang ada, seharusnya over target. Logikan mana pun, itu tidak mungkin tidak tercapai. Tapi, kalau yang terjadi seperti di Jalan Negara itu, wajar saja tidak tercapai karena setoran tidak masuk ke kas daerah,” katanya.

Di sisi lain, Diko, meminta Dishub tidak tebang pilih dalam menertibkan pengelola parkir pinggir jalan. “Kalau mau tertibkan, tertibkan semua yang bermasalah,” tegas Diko.

Ke depan, Diko, meminta Dishub, harus membenahi sistem pengelolaan parkir pinggir jalan, sehingga tidak target yang di bebankan dapat terpenuhi, tetapi juga penataan parkir menjadi lebih baik.

Sebelumnya Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis, dalam RDP dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (2/3/2021) mengakui kalau di Jalan Negara tidak ada SPT-nya. “Terima kasih atas masukan yang disampaikan, kami akan tertibkan,” janjinya.

Iswar juga menyampaikan tunggakan setoran pengelola parkir bukan merupakan hutang, tetapi itu merupakan ketidakmampuan memenuhi target yang di bebankan.

“Itu tidak di hapuskan. Kami sedang mencari cara bagaimana cara memperbaikinya, karena pembukuan tahun 2014 terkait data-data itu tidak ditemukan lagi dan orang-orang yang bertanggung jawab dengan itu sudah tidak di Dishub lagi,” sebut Iswar. (LMC-02)

Post Views: 13

Continue Reading

Previous: Anggota DPRD Medan Apresiasi Penertiban Bangunan di Lokasi Cagar Budaya
Next: Sumut Terapkan PPKM Mikro Tekan Penyebaran Covid-19

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.