Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Anggota DPRD Medan Apresiasi Penertiban Bangunan di Lokasi Cagar Budaya
  • Medan

Anggota DPRD Medan Apresiasi Penertiban Bangunan di Lokasi Cagar Budaya

Lintas Medan 4 Maret 2021 2 min read
Paul Mei Anton Simanjuntak

Medan, 4/3 (LintasMedan) – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengapresiasi langkah yang dilakukan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution merobohkan bangunan di Jalan Ahmad Yani VII, yang terletak di lokasi cagar budaya.

Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) sehingga dirobohkan tim Satpol-PP Medan yang langsung dipimpin Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.

“Kami atas nama lembaga DPRD dan saya secara pribadi memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Walikota Medan. Ini tegas menunjukkan sebuah komitmen untuk penataan kota ini lebih baik.Dengan langkah ini ke depan kota Medan akan lebih baik dan tertata,” ucap Paul.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menyatakan pihaknya juga mendukung secara kelembagaan.

“Atas nama Komisi IV DPRD Medan langkah yang dilakukan oleh Walikota Medan patut kita apresiasi. Ke depan selaras dengan program kerja yang diusung untuk penataan kota ini lebih baik , maka koloborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif perlu ditingkatkan,” katanya.

Diakui Paul bahwa selama ini pihaknya mengalami kesulitan didalam persoalan bangunan selain tidak memiliki izin juga terindikasi adanya back up para oknum.

“Baru- baru ini kami lakukan kunjungan kerja dari 15 titik yang kami tinjau di lapangan hampir sebagian tidak memiliki izin. Disinilah perlu sikap tegas Walikota Medan agar melakukan evaluasi dan tindakan terhadap para oknum ASN di balik pendirian bangunan ini,” tegas Paul seraya memberikan contoh berupa bangunan di area Jalan Ring Road dan Jati Junction.

“Bangunan ini perlu juga ditindak tegas karena kami sudah lakukan kunjungan kerja hasilnya bangunan tidak memiliki izin,” ucap Paul seraya mengatakan pihaknya akan memberikan data bangunan- bangunan yang tidak memiliki izin bila diminta.(LMC-02)

Post Views: 17

Continue Reading

Previous: Gubernur Sumut Apresiasi Finalis The Voice Kids Indonesia, Dukung Nikita Mawarni
Next: DPRD Medan Tuding Ada Pungli di Tagihan Retribusi Parkir

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.