
Ilustrasi: Area parkir tepi jalan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 6/6 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Kota Medan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memetakan kawasan yang berpotensi sebagai area parkir, khususnya di tepi jalan.
“Melalui pemetaan tersebut diharapkan potensi pendapatan asli daerah dari retribusi parkir bisa ditingkatkan,” kata anggota Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, di Medan, Selasa (6/6).
Sejalan dengan hal tersebut, lanjutnya, setiap kawasan yang berpotensi sebagai lokasi parkir perlu diberi tanda kawasan parkir guna meningkatkan kesadaraan masyarakat mengenai kewajiban penggunaan tepi jalan umum.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Hendra DS saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Dishub Medan, memaparkan bahwa pemetaan kawasan parkir tepi jalan sangat potensial untuk menambah PAD dari sektor parkir kendaraan bermotor.
Dia mencontohkan, sejumlah kawasan tepi jalan yang potensial untuk dikutip retribusi parkir diantaranya di Jalan Semarang, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan M.T Haryono persisnya di depan Medan Mall.
“Kita berharap dengan adanya penarikan retribusi parkir di kawasan potensial tersebut ada peningkatan PAD dari sektor parkir,” kata Hendra.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan pihaknya menargetkan PAD sebesar Rp57,8 miliar dari sektor parkir.
“Hingga April 2017, baru terealisasi sebesar 18,2 persen atau sekitar Rp11 miliar,” ujarnya.
Sebagian PAD itu, menurut Renward, berasal dariretribusi parkir tepi jalan umum yakni sebesar 19, 4 persen dari target Rp39, 8 miliar.
Untuk pencapaian target PAD itu, sebutnya, pihaknya memang sedang berusaha mencari titik potensi parkir yang belum dikutip, dimana potensi parkir itu bisa diperoleh dari titik parkir siang dan malam hari. (LMC-04)