

Medan, 7/6 (LintasMedan) – Komisi C DPRD Sumatera Utara menyesalkan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hidayati yang selalu mangkir saat diundang rapat dengar pendapat (RDP).
“DPRD Sumut telah menjadwalkan Dinas Lingkungan Hidup untuk RDP. Namun tidak hadir,” sesal Ketua Komisi C Eben Ezer kepada wartawan, Selasa.
Menurut Eben pihaknya ingin mempertanyakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari instansi itu untuk Provinsi Sumut, serta ingin mengetahui potensi-potensi apa saja yang bisa menjadi pendapatan bagi daerah.
“Kita ingin tahu berapa besar PAD yang mampu disumbang oleh instansi ini kepada APBD Sumut,” kata anggota Pansus PAD ini.
Namun, kata Eben, terkesan Hidayati kurang menghargai lembaga itu, karena sebelumnya pejabat tersebut juga telah pernah diundang pada rapat lintas komisi namun juga tidak hadir.
Eben juga menilai kinerja Hidayati, sangat lemah dalam upaya menanggulangi tingkat pencemaran udara yang semakin memprihatinkan belakangan ini.
Sehingga legislator itu mempertanyakan sikap Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang masih tetap mempertahankan pejabat tersebut meski kinerjanya di nilai buruk.
“Harusnya di tengah slogan Sumut Paten yang gencar dipromosikan Gubernur. Harusnya juga turut disertai meningkatnya kinerja seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut,” kata Eben kepada wartawan, Selasa.
Sementara terpisah Hidayati yang dikonfirmasi mengatakan PAD dari Dinas Lingkungan Hidup pada tahun lalu sebesar Rp650 juta. “Kami hanya ditetapkan pagu senilai Rp500 juta, jadi PAD Dinas Lingkungan Hidup justru di atas pagu,” katanya.
Dia mengakui, PAD yang mampu mereka realisasikan masih terbilang kecil, namun hal itu disebabkan anggaran yang diterima instansi itu juga terbilang minim. “APBD yang dikucurkan untuk Dinas Lingkungan Hidup hanya Rp11 M,” ujarnya.
Meski demikian, Hidayati mengaku optimis kedepan dinas tersebut akan semakin mampu mengeluarkan berbagai strategi, dengan adanya perubahan instansi ini dari Badan Lingkungan Hidup menjadi Dinas.(LMC-02)