Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Minta Pemko Sosialisasi Penerapan Perda Wajib Belajar MDTA
  • Medan

DPRD Minta Pemko Sosialisasi Penerapan Perda Wajib Belajar MDTA

Lintas Medan 28 Februari 2019 2 min read
H Jumadi SPdI

Medan, 28/2 (LintasMedan) – Anggota DPRD Medan, H Jumadi SPdI meminta Pemko Medan untuk terus menyosialisasikan penerapan Perda No 5 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar Madrasah Dininiyah Takmiliyah Awaliyah ‘Wajar MDTA’.

Sebab, kata Politisi PKS ini banyak pengurus MDTA dan orang tua santri yang tidak memahami pelaksanaan MDTA.

Anggota Komisi B yang membidangi pendidikan ini menekankan, pentingnya Pemerintah Kota Medan mengawal pelaksanaan Perda MDTA pada masyarakat.

“Ini Perda yang sangat penting bagi Kota Medan dimasa yang akan datang. Baiknya pelaksanaan Perda ini akan mempengaruhi generasi muda. Makanya Perda ini harus dijalankan sebaik mungkin,” jelas Jumadi, Kamis (28/2)
Politisi PKS ini mengungkapkan, warga juga mempertanyakan terkait masalah teknis pelaksanaan, tenaga pendidik dan pendanaan agar dialokasikan di APBD Pemko Medan. “Masukan dari warga soal teknis pelaksanaan MDTA. Ini juga harus menjadi kajian mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Kementrian Agama,” jelasnya.

Dalam pasal-pasal di Perda tersebut segenap elemen masyarakat dan Pemerintah Kota Medan harus mampu bersinergi sehingga pelaksanaannya benar-benar baik. Terkait isi Perda dalam pasal 9 yang menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik. “Ini harus benar-benar menjadi perhatian, sehingg anak dirik yang dihasilkan di MDTA benar-benar maksimal,” terangnya.

Kemudian pada Pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Sedangkan tenaga pendidik mempunyai hak hak seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.

“Terkait kesejahteraan pendidik juga lagi-lagi perlu perhatian serius, karena selama ini kita melihat kesejahteraan tenaga pendidik sangatlah kurang,” tuturnya.

Untuk diketahui Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. Dalam Pasal 28 disebutkan Perda ini dimulai berlaku pada 1 Juni 2018 lalu. (LMC/rel)

Post Views: 58

Continue Reading

Previous: Eldin Pantau Proses Ujian 48 Pejabat Eselon III
Next: Wali Kota: Tol Dalam Kota Medan Solusi Kurangi Macet

Related Stories

PRSU ke-50, Banyak Stand Bagikan Hadiah ke Pengunjung
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

PRSU ke-50, Banyak Stand Bagikan Hadiah ke Pengunjung

4 Juli 2026
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi

4 Juli 2026
SMA Negeri 2 Tolak Luluskan Atlet Wushu Sumut dari Jalur Prestasi
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

SMA Negeri 2 Tolak Luluskan Atlet Wushu Sumut dari Jalur Prestasi

4 Juli 2026

You may have missed

PRSU ke-50 Tampil dengan Wajah Baru, Suguhkan Konsep Modern dan Konser Artis Nasional, Cek Jadwalnya Disini
2 min read
  • Headline
  • Sumut

PRSU ke-50 Tampil dengan Wajah Baru, Suguhkan Konsep Modern dan Konser Artis Nasional, Cek Jadwalnya Disini

5 Juli 2026
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi

5 Juli 2026
PRSU ke-50, Banyak Stand Bagikan Hadiah ke Pengunjung
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

PRSU ke-50, Banyak Stand Bagikan Hadiah ke Pengunjung

4 Juli 2026
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi

4 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.