Medan, 17/8 (LintasMedan) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol, meminta aparat penegak hukum agar mengusut oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sekitar 1.500 petugas juru parkir (jukir) di Kota Medan dengan modus pengadaan tanda pengenal (id card) Jukir.
Permintaan itu disampaikan, Andi Lumban Gaol, kepada wartawan di Medan, Kamis (17/8/2017) menyikapi keresahan petugas jukir yang dikutip setiap pergantian/ perpanjangan kartu pengenal per tiga bulan sekali.
“Bayangkan, setiap perpanjangan atau pergantian id card, Jukir dikutip sebesar Rp25.000 hingga Rp50.000. Parahnya, pengadaan bet nama tersebut tidak termasuk retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun dinikmati oknun tertentu di Dishub Medan,” katanya.
Ketua Fraksi Persatuan Nasional ini tidak menampik sangat menyayangkan praktik pungli ini. Sebab, korbanya petugas parkir yang tergolong warga miskin. “Kasihan mereka, suatu pekerjaan yang penuh resiko namun harus diperas lagi. Kejadian ini sudah berlangsung lama dan saatnya untuk dibenahi, tegas Andi.
Anggota Komisi C yang membidangi retribusi dan pajak ini, pungli di Dishub Medan bukan itu saja, tapi juga kepada pengamat parkir di Kota Medan. Sebab, untuk mendapatkan izin pengamat parkir harus membayar “pelicin” Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. “Itu sudah menjasi rahasia umum. Jadi, penegak hukum maupun saber pungli supaya mensiasati aroma pungli di Dishub Medan dan saatnya untuk diberantas,” tegas Andi lagi.
Berdasarkan data jumlah Jukir dari Dishub Medan, sambung politisi PKPI ini, jumlahnya sebanyak 1.500 orang Jukir. “Berarti dalam setahun, jika dikali 4 kali pengurusan Rp25.000 berarti setahun satu Jukir mengeluarkan Rp100.000. Jika dikali jumlah seluruh Jukir sebanyak 1.500 orang, berarti Rp150 juta uang yang diduga dipungli oleh oknum di Dishub, ” urainya.
Saat hal ini ditanyakan kepada Kadishub Kota Medan dalam rapat pembahasan KUA-PPAS PAPBD Kota Medan 2017, tambah Andi, Kadishub mengakui adanya kutipan tersebut namun tidak termasuk retribus PAD.
“Makanya, dalam rapat kita minta Kadishub supaya mengawasi anggotanya tidak lagi melakukan kutipan, melainkan harus mengratiskannya. Kepada petugas Jukir juga agar tidak mau membayarnya,” tandasnya. (LMC-02)
========================