Ilustrasi-Peristiwa penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satpol PP di Medan.(Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 7/8 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan mengajukan Ranperda inisiatif tentang perlindungan pedagang kecil di Kota Medan.
“Pedagang kecil perlu ditata dan mendapat perlindungan. Sebab pedagang juga dinilai sebagai penggerak ekonomi Kota Medan,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan sebagai salah seorang pengusul Ranperda, Selasa (7/8).
Politisi PDIP ini mengatakan usulan Ranperda yang akan dibentuk menjadi Perda itu untuk menghindari kerugian pedagang dengan dalih penataan kota.
“Jadi pedagang khususnya pedagang kecil juga perlu payung hukum untuk mengatur keberadaan mereka,” ujarnya.
Keberadaan pedagang kecil, kata dia sesungguhnya merupakan potensi yang mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi.
Dia berpendapat Peran pedagang kecil dinilai mampu menstabilkan harga jika terjadi krisis moneter.
“Saat ini keberadaan pedagang informal sangat memprihatinkan. Maka perlu perhatian khusus dari pihak legislatif,” katanya.
Dia mencontohkan di beberapa kota besar di Indonesia seperti di Bandung, pedagang kecil tetap diberdayakan sebagai asset yang mampu mendongkrak PAD.
Bahkan para pedagang ditata melakukan aktivitas di pinggir jalan dengan pengawasan zonasi berdasarkan waktu berjualan.
“Zona itu dikaji untuk tempat aktivitas jualan sehingga tidak mengakibatkan kemacetan dan kesemrautan. Terutama kebersihan tetap dijaga dana terbukti mampu mendongkrak PAD dari sektor retribusi pedagang,” sebut Boydo.(LMC-02)
