Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD: Pemko Medan Harus Punya Semangat Jaga Cagar Budaya
  • Medan

DPRD: Pemko Medan Harus Punya Semangat Jaga Cagar Budaya

Lintas Medan 9 Februari 2021 2 min read
Syaiful Ramadhan

Medan, 9/2 (LintasMedan) – Bangunan bersejarah di kawasan cagar budaya sekitar Lapangan Merdeka yang dirubuhkan dan dibangun tanpa memperhatikan ketentuan terkait perlindungannya, menjadi permasalahan serius.

DPRD Medan melihat ada persoalan serius dalam permasalahan ini dan mendesak Pemerintah Kota Medan memiliki semangat menjaga cagar budaya yang menjadi warisan kota bersejarah.

“Dari persoalan bangunan di Jalan Ahmad Yani VII (Eks Portibi-red), kita mengharapkan Pemerintah Kota Medan memiliki semangat untuk menjaga dan melindungi kawasan bersejarah,” kata Anggota Komisi IV DPRD Medan Syaiful Ramadhan, kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Selasa (9/2).

Dalam persoalan hari ini, Syaiful melihat ada pengabaian yang dilakukan oleh Pemko Medan sehingga bangunan yang posisinya di inti kota luput dari pengawasan. “Ini menjadi catatan penting, kita tidak ingin persoalan ini menjadi preseden buruk kedepan dimana mereka yang menguasai dan memiliki bangunan cagar budaya melakukan hal sama,” tegasnya.

Mengutip undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, politisi muda PKS Kota Medan ini menegaskan tujuan pemerintah mengeluarkan UU tersebut adalah untuk melestarikan cagar budaya dan membuat negara serta-merta bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.

“Jadi tujuan dari undang undang itu sendiri sudah sangat jelas, negara dalam hal ini Pemko Medan harus hadir bertanggungjawab dalam perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya,” tegas Syaiful.

Disampaikannya, butuh keseriusan dan kesungguhan semua pihak baik itu Pemerintah dan pemilik atau pihak yang menguasai bangunan untuk menyadari pentingnya menjaga dan melestarikan bangunan tersebut. “Ketika perangkat perundang-undangannya sudah ada maka kesungguhan Pemerintah untuk melindungi dan melestarikan bangunan di kawasan cagar budaya adalah keharusan,” kata Syaiful.

Di Medan, lanjutnya lagi, masih banyak bangunan yang memiliki nilai historis tinggi tapi kurang mendapat perhatian. Banyak bangunan yang tidak didaftarkan sebagai cagar budaya, konon lagi mendapat bantuan dari Pemerintah Kota.

“Jika merujuk dari aturan yang ada, untuk dapat disebut sebagai cagar budaya, ada beberapa tahap yang harus dilalui, diantaranya tahap pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, penelitian, revitalisasi, adaptasi dan pemanfaatan. Hari ini di Kota Medan, kita belum melihat upaya secara sungguh-sungguh,” paparnya.

Sementara itu terkait kasus bangunan di Jalan Ahmad Yani VII, tepatnya depan Gedung Warenhuis, Syaiful menegaskan ada persoalan yang perlu dituntaskan segera dimana perubuhan dan pembangunan kembali bangunan tersebut yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan catatan tersendiri. “Kita melihat ada pengabaian sehingga bangunan yang letaknya tidak jauh dari kantor Wali Kota Medan bisa berdiri tanpa IMB,” tegasnya. (LMC-02)

Post Views: 81

Continue Reading

Previous: HPN 2021, Ketua DPRD Medan Ingatkan Insan Pers Hindari Pemberitaan Hoax
Next: Pemko Medan Diminta Serius Lindungi Bangunan Cagar Budaya

Related Stories

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut
2 min read
  • Medan

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut

2 November 2026
Perumda Tirtanadi Berhasil Raih Juara Pertama Ajang Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Berhasil Raih Juara Pertama Ajang Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional

1 November 2026
2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026

You may have missed

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Panyabungan Gelar Bakti Sosial
1 min read
  • Sumut

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Panyabungan Gelar Bakti Sosial

6 November 2026
Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan
2 min read
  • Headline
  • Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan

6 November 2026
Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas
1 min read
  • Sumut

Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas

5 November 2026
Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah
1 min read
  • Sumut

Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah

5 November 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.