Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko Medan Diminta Serius Lindungi Bangunan Cagar Budaya
  • Headline
  • Medan

Pemko Medan Diminta Serius Lindungi Bangunan Cagar Budaya

Lintas Medan 10 Februari 2021 2 min read

Pekerja melanjutkan pembangunan empat unit rumah toko (ruko) di area bekas bangunan bersejarah di depan Gedung Warenhuis Jalan Ahmad Yani VII Medan. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 10/2 (LintasMedan) – Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan meminta pemerintah kota (pemko) setempat serius dan memiliki semangat dalam menjaga serta melindungi cagar budaya di ibu kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu, sebagaimana ditegasan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Dari bangunan di Jalan Ahmad Yani VII (eks Portibi, red), kita mengharapkan Pemko Medan memiliki semangat untuk menjaga dan melindungi kawasan bersejarah,” katanya di Medan, Selasa (9/2).

Hal tersebut, lanjut dia, belajar dari kasus bangunan bersejarah di Jalan Ahmad Yani yang merupakan cagar budaya terletak di sekitar Lapangan Merdeka Medan dirubuhkan dan dibangun kembali tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Padahal dalam Undang-undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya negara harus bertanggung jawab dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya.

“Kita melihat ada pengabaian yang dilakukan oleh Pemkot Medan, sehingga bangunan bersejarah yang posisinya di inti kota luput dari pengawasan. Ini menjadi catatan penting bagi kita, dan kita tidak ingin menjadi preseden buruk ke depan,” paparnya.

Karena itu, menurut Syaiful, mutlak dibutuhkan keseriusan dan kesungguhan dari semua pihak, terutama Pemko Medan dan pemilik atau pihak yang menguasai bangunan cagar budaya agar menjaga dan melestarikan bangunan bersejarah tersebut.

“Ketika perangkat perundang-undangannya sudah ada, maka diperlukan kesungguhan pemerintah untuk melindungi dan melestarikan bangunan di kawasan cagar budaya merupakan suatu keharusan,” tutur Syaiful.

Dirubuhkan

Berdasarkan catatan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Medan, sejak akhir tahun 1990-an hingga tahun 2013, sebanyak 26 bangunan bersejarah di Kota Medan rusak atau dirubuhkan.

“Ada 26 dan itu bangunan bersejarah semua, sampai tahun 2013. Kondisinya ada yang dirubuhkan, ada yang kosong begitu saja rusak berat,” kata anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kota Medan Isnen Fitri, baru-baru ini.

Kendati data tersebut belum diperbaharui, kata dia, namun hingga tahun 2013 sampai 2020 tetap ada bangunan bersejarah yang dirobohkan.

Ia menyebut contoh, gedung bersejarah empat unit ruko di depan gedung Warenhuis yang dirobohkan pemiliknya pada tahun 2020 lalu.

Berdasarkan jurnal berjudul Perkembangan Aspek Legislasi dan Pengelolaan Warisan Budaya Kota Medan, pada tahun 2013 beberapa rumah tinggal di kawasan Polonia rusak atau dirobohkan.

Pada tahun yang sama rumah tinggal eks Deli Courant Jalan Pattimura Simpang jalan jenderal Sudirman juga dirobohkan.

Tak hanya itu, pada tahun 1990-an, eks gedung Polda Sumut yang dahulu adalah kantor polisi pada masa Belanda dihancurkan dan sekarang menjadi Sun Plaza.

“Dan masih banyak lagi lainnya,” katanya.

Disebutkab, dari 1230 bangunan cagar budaya yang telah didatanya, sebanyak 97 persennya adalah milik swasta. Sedangkan 3 persennya milik pemerintah.

Jika para pemilik yang adalah masyarakat tidak diberi edukasi oleh pemerintah, pihaknya mengkhawatirkan pemilik-pemilik bangunan cagar budaya tersebut berbuat sesukanya kepada bangunan bersejarah yang dimilikinya.

“Ya dia merasa itu punya saya, ya terserah saya dong mau diapain. Di sinilah peran pemerintah. Beri edukasi para pemilik, beri insentif, disinsentif ke pemilik,” ujarnya.

Hal tersebut diharapkan dapat membuat pemilik bangunan-bangunan bersejarah itu mau merawat gedung-gedung bersejarah sesuai undang-undang.

“Sebagai tim ahli kami sudah usulkan program seperti itu, tetapi kadang-kadang banyak sekali yang tidak diakomodir. Mungkin dianggap tidak berguna sama pemerintah,” katanya. (LMC-03)

Post Views: 31

Continue Reading

Previous: Wali Kota Binjai Terpilih Meninggal Dunia
Next: Pemko Medan Apresiasi Program Wirausaha Mantap Sejahtera Bank Mandiri Taspen

Related Stories

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026

You may have missed

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut

9 Mei 2026
AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”

7 Mei 2026
Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban

7 Mei 2026
Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias

6 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.