
Medan, 10/2 (LintasMedan) – Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan meminta pemerintah kota (pemko) setempat serius dan memiliki semangat dalam menjaga serta melindungi cagar budaya di ibu kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu, sebagaimana ditegasan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Dari bangunan di Jalan Ahmad Yani VII (eks Portibi, red), kita mengharapkan Pemko Medan memiliki semangat untuk menjaga dan melindungi kawasan bersejarah,” katanya di Medan, Selasa (9/2).
Hal tersebut, lanjut dia, belajar dari kasus bangunan bersejarah di Jalan Ahmad Yani yang merupakan cagar budaya terletak di sekitar Lapangan Merdeka Medan dirubuhkan dan dibangun kembali tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Padahal dalam Undang-undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya negara harus bertanggung jawab dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya.
“Kita melihat ada pengabaian yang dilakukan oleh Pemkot Medan, sehingga bangunan bersejarah yang posisinya di inti kota luput dari pengawasan. Ini menjadi catatan penting bagi kita, dan kita tidak ingin menjadi preseden buruk ke depan,” paparnya.
Karena itu, menurut Syaiful, mutlak dibutuhkan keseriusan dan kesungguhan dari semua pihak, terutama Pemko Medan dan pemilik atau pihak yang menguasai bangunan cagar budaya agar menjaga dan melestarikan bangunan bersejarah tersebut.
“Ketika perangkat perundang-undangannya sudah ada, maka diperlukan kesungguhan pemerintah untuk melindungi dan melestarikan bangunan di kawasan cagar budaya merupakan suatu keharusan,” tutur Syaiful.
Dirubuhkan
Berdasarkan catatan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Medan, sejak akhir tahun 1990-an hingga tahun 2013, sebanyak 26 bangunan bersejarah di Kota Medan rusak atau dirubuhkan.
“Ada 26 dan itu bangunan bersejarah semua, sampai tahun 2013. Kondisinya ada yang dirubuhkan, ada yang kosong begitu saja rusak berat,” kata anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kota Medan Isnen Fitri, baru-baru ini.
Kendati data tersebut belum diperbaharui, kata dia, namun hingga tahun 2013 sampai 2020 tetap ada bangunan bersejarah yang dirobohkan.
Ia menyebut contoh, gedung bersejarah empat unit ruko di depan gedung Warenhuis yang dirobohkan pemiliknya pada tahun 2020 lalu.
Berdasarkan jurnal berjudul Perkembangan Aspek Legislasi dan Pengelolaan Warisan Budaya Kota Medan, pada tahun 2013 beberapa rumah tinggal di kawasan Polonia rusak atau dirobohkan.
Pada tahun yang sama rumah tinggal eks Deli Courant Jalan Pattimura Simpang jalan jenderal Sudirman juga dirobohkan.
Tak hanya itu, pada tahun 1990-an, eks gedung Polda Sumut yang dahulu adalah kantor polisi pada masa Belanda dihancurkan dan sekarang menjadi Sun Plaza.
“Dan masih banyak lagi lainnya,” katanya.
Disebutkab, dari 1230 bangunan cagar budaya yang telah didatanya, sebanyak 97 persennya adalah milik swasta. Sedangkan 3 persennya milik pemerintah.
Jika para pemilik yang adalah masyarakat tidak diberi edukasi oleh pemerintah, pihaknya mengkhawatirkan pemilik-pemilik bangunan cagar budaya tersebut berbuat sesukanya kepada bangunan bersejarah yang dimilikinya.
“Ya dia merasa itu punya saya, ya terserah saya dong mau diapain. Di sinilah peran pemerintah. Beri edukasi para pemilik, beri insentif, disinsentif ke pemilik,” ujarnya.
Hal tersebut diharapkan dapat membuat pemilik bangunan-bangunan bersejarah itu mau merawat gedung-gedung bersejarah sesuai undang-undang.
“Sebagai tim ahli kami sudah usulkan program seperti itu, tetapi kadang-kadang banyak sekali yang tidak diakomodir. Mungkin dianggap tidak berguna sama pemerintah,” katanya. (LMC-03)
