
Ilustrasi - Papan reklame memadati salah satu jalan di kawasan inti Kota Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 20/4 (LintasMedan) – Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan yang juga Ketua panitia khusus (pansus) reklame kota Medan menilai Pemko Medan lambat menyikapi persoalan reklame di kota Medan.
Bahkan Pemko Medan dituding tidak memiliki konsep terkait penataan reklame. Seharusnya Pemko segera memiliki regulasi dan ketegasan.
Tudingan ini disampaikan ketua pansus Landen Marbun SH kepada wartawan, Kamis menyikapi persoalan reklame di Medan yang masih semrawut.
Padahal, anggota DPRD Medan yang tergabung di pansus reklame bersama Walikota Medan Ir Ahkyar Nasution sudah melakukan konsultasi ke kota Surabaya dua pekan alu terkait penataan reklame namun belum menunjukkan hasil positip.
“Pemko Medan itu memiliki konsep yang jelas soal penataan reklame. Jika disatu titik dilarang reklame, lalu dititik mana yang diperbolehkan. Sekarang ini pengusaha bingung. Pemko harus membuka ruang kepada pengusaha sebagai alternatif. Namun tetap menegakkan aturan penertipan reklame dilokasi yang menyalah,” kata Landen.
Terkait hal itu, Landen Marbun mendorong pemko Medan selain tetap menertibkan reklame menyalah tapi segera melakukan percepatan revisi Perda. Sehingga Pemko Medan memiliki sebuah regulasi dan pengusaha dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Ditambahkan, adapun dorongan untuk merevisi perda adalah mengingat perobahan dan perkembangan pembangunan dibeberapa titik. Juga untuk menambahkan jaminan asuransi bagi warga yang korban dampak tumbangnya reklame. Karena perda lama mengatur tentang pajak reklame dan yang baru dapat menjadi penyelenggara reklame.
Diakui landen, pihaknya selaku Ketua pansus reklame kerap mendapat tudingan miring terkait kinerja pansus yang tidak becus dan kesan berihak kepada pengusaha. Tapi sesungguhnya kata Landen, pihaknya tetap konsisten agar Pemko Medan memiliki komitmen melakukan penertiban reklame menyalah.
Bahkan kata Landen, pansus sudah melaukan rapat internal setelah pulang dari Surabaya dan mengeluarkan sebuah resume. Nantinya, resume itu disampaikan ke Pemko Medan dengan harapan segera ditindaklanjuti dan direalisasikan.(LMC-03)