
Medan, 8/3 (LintasMedan) – DPRD dan Pemko Medan menyepakati 28 rancangan peraturan daerah (ranperda) dibahas tahun 2021.
Penandatanganan program legislasi daerah (prolegda) tersebut dilakukan antara Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dan unsur pimpinan DPRD setempat pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Senin (8/3).
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, ketika memimpin rapat paripurna menegaskan bahwa seluruh ranperda ini masuk dalam skala prioritas untuk dibahas.
Dari 28 ranperda, 15 di antaranya usulan pemko, 12 usulan legislatif, dan satu usulan bersama.
Sebanyak 28 ranperda itu, antara lain mengenai Perubahan Perda No 2/2014 tentang Retribusi Daerah Bidang Perhubungan, RPJMD Kota Medan 2021-2024, Penyelenggaraan Perpustakaan, Keolahragaan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame, dan Penetapan Zonasi Aktivitas PKL.
Selain itu, Ranperda mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Inovasi Daerah, Pembangunan Industri Kota Medan 2021-2041, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, perubahan Perda No.13/2011 tentang RTRW 2011-2031, LPJ APBD TA 2020, dan Perda APBD TA 2021, APBD TA 2022, dan Ketentraman dan Ketertiban Umum. (LMC-03)
