
Medan, 6/5 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Medan meminta pimpinan Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan segera membentuk Unit Pelaksana Tehnis (UPT) di pasar tradisional.
“PD RPH Medan memiliki memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun sayang, sampai sekarang jumlah hewan yang disembelih masih sangat sedikit,” kata anggota DPRD Medan Herri Zulkarnain.
Karena itu, kata dia rencana pembentukan UPT RPH itu layak ditindaklanjuti. “Kita harus pikirkan itu, karena RPH itu cukup jauh dari pasar tradisional,” katanya.
Sementara Ketua Pansus, Zulkarnain Yusuf, meminta PD RPH berkoordinasi dengan PD Pasar dalam membuat UPT itu, guna menentukan di pasar-pasar tradisional mana saja yang banyak menjual daging.
“Harus koordinasilah dengan PD Pasar, biar tahu titik-titik mana saja yang bisa dibentuk UPTnya,” paparnya.
Sebelumnya Ketua RPH Medan, Isfan Fahruddin mengatakan instansinya harus membentuk UPT yang berada dekat dengan pasar tradisional.
Hal itu disampaikanya dalam rapat pembahasan LKPj Walikota Medan 2016 di DPRD Kota Medan, Sabtu.
Menurut Isfan, UPT yang dibentuk bisa sampai 5 UPT di Medan yang dekat dengan pasar tradisional, seperti di Pasar Induk, Lau Cih.
“Disitu bisa dibuat UPT khusus hewan B2, karena konsumennya cukup banyak disana,” ujarnya.
Isfan menambahkan, dengan dibentuknya UPT tersebut, dipastikan para pemilik hewan akan berminat untuk menyembelih hewannya di UPT PD RPH tersebut.
Selama ini, ungkapnya jumlah hewan yang disembelih di PD RPH seperti sapi hanya 20% dari 80 ekor total kebutuhan sapi setiap hari di Kota Medan.
Sedangkan total kebutuhan daging kambing di Medan sebanyak 170 ekor per hari. Tapi sejak RPH berdiri belum ada satu ekor pun kambing yang disembelih di RPH. Karena kambing itu banyak di potong di belakang rumah, di pinggir rumah.
Untuk itu, Isfan memastikan bahwa daging halal yang beredar di pasar tradisional hanya 20% saja dari total kebutuhan daging di Kota Medan. “Makanya saya pernah bilang waktu rapat dengan Komisi C beberapa waktu lalu, daging halal beredar di Medan cuma 20%, karena cuma RPH Medanlah yang ada serifijkat halal dari Mui dan kita cuma supplay 20% ke pasar kita,” pungkasnya.(LMC-03)