
Pembangunan proyek super blok Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 31/1 (LintasMedan) – Komisi D DPRD Kota Medan merencanakan segera memanggil pengembang super blok Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau Medan yang diduga membangun drainase dengan menggali badan jalan.
“Berdasarkan pantauan kami, pembuatan drainase itu memakan badan jalan. Di lokasi yang baru digali juga ditemukan pipa gas dan kabel telepon,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan Sahat B Simbolon kepada pers, di Medan, Selasa.
Terkait dengan dugaan penyimpangan pembuatan drainase yang memakan badan jalan tersebut, Komisi D DPRD Medan meminta Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Medan untuk mengeluarkan surat pemberhentian pengerjaan pembuatan drainase itu.
Menurut dia, proses pembuatan drainase di sisi timur mega proyek Podomoro Deli City tersebut diperkirakan menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi proyek.
Sahat menegaskan tidak sependapat dengan pernyataan pihak pengembang proyek itu yang menyebutkan bahwa pembuatan drainase merupakan pengorekan dari sarana drainase sebelumnya.
Jika pembangunan drainase sepanjang tiga meter lebih itu terbukti tidak memenuhi persyaratan, maka bisa dikatakan melanggar peraturan daerah.
Tentunya, lanjut dia, ada sanksi buat perusahaan pengembang Podomoro Deli City tersebut.
Karena itu, kata Sahat, pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Medan melalui rapat dengar pendapat akan mempertanyakan alasan pengembang Podomoro Deli City menggali sebagian badan Jalan Putri Hijau untuk membangun sarana drainase atau gorong-gorong .
Selain pengembang Podomoro Deli City, pihaknya juga akan menggelar mengundang pimpinan PT Telkom dan Perum Gas Negara setempat. (LMC-02)