
Foto: Ilustrasi

Medan, 5/1 (LintasMedan) – Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2018 akan merealisasikan beberapa program prioritas, antara lain mengevaluasi perizinan sektor pertambangan dan perkebunan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.
“Salah satu program prioritas yang akan kami laksanakan pada tahun 2018 adalah mengevaluasi perizinan pertambangan dan perkebunan, seiring munculnya berbagai sorotan terhadap kedua sektor tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi hafiz, di Medan, Jumat.
Berdasarkan laporan yang diterima DPRD Sumut, lanjutnya, izin hak guna usaha sejumlah perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi di Sumut sudah berakhir, tetapi belum diperpanjang dan aktivitas usahanya masih tetap berjalan.
Keberadaan usaha tambang dan perkebunan yang tetap beroperasi meski izinnya sudah berakhir tersebut selain melanggar peraturan daerah (Perda), juga membuat Pemprov Sumut kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang nilainya dipastikan relatif besar.
Bahkan, kata politisi Partai Demokrat itu, daerah dirugikan karena jalan umum rusak akibat sering dilalui oleh truk-truk yang mengangkut bahan tambang dan hasil perkebunan tersebut.
Oleh karena itu, menurut Muhri, Komisi A DPRD Sumut sangat berkepentingan turut mengevaluasi perizinan usaha tambang dan perkebunan untuk mengetahui secara transparan seberapa besar kontribusi kedua sektor usaha tersebut terhadap PAD Sumut.
“Kami (Komisi A DPRD Sumut) merasa perlu dan berkepentingan mengevaluasi kembali seluruh perizinan yang dikeluarkan Pemprov Sumut, Khususnya pertambangan, perkebunan, air bawah tanah hingga galian C, guna mengetahui dan memaksimalkan kinerja PAD,” tuturnya.
Selain perizinan pertambangan dan perkebunan, pihaknya bekerja sama dengan institusi terkait juga akan melaksanakan tiga program prioritas lain, yakni melakukan pengawasan maksimal terhadap seluruh tahapan pilkada serentak tahun 2018 di Sumut.
Selanjutnya, mendorong percepatan proses penerbitan Perda mengenai penyalahgunaan narkoba dan serta melanjutkan pendataan dan pembahasan sengketa lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II seluas 5.000 hektar lebih yang sudah berakhir hak guna usahanya.
“Target kita sebelum akhir tahun 2018, seluruh masalah sengketa lahan eks HGU PTPN II bisa dituntaskan,” ujarnya. (LMC-02)