

Medan, 4/12 (LintasMedan) – DPRD Sumatera Utara mulai merealisasikan pelaksanaan MoU pemerintah provinsi setempat dengan KPK dalam upaya mencegah dan memberantas tindakan korupsi.
Salah satunya meminta KPK melakukan supervisi dalam penyusunan APBD Sumut.
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman menjawab pers, Rabu menjelaskan keterlibatan KPK ikut dalam pembahasan APBD Sumut sangat membantu dan mempermudah kinerja Legislator.
Wagirin mengakui sejauh ini ada keragu-raguanan di lingkungan DPRD Sumut dalam menyusun tata kelola keuangan tersebut.
Apalagi dengan keterlambatan penyerahan KUA PPAS oleh Gubernur kepada DPRD Sumut.
“DPRD Sumut kerap mendapat sorotan, bahkan dituduh sengaja memperlambat pembahasan anggaran. Jadi sekarang saatnya kita mengembalikan kepercayaan rakyat kepada lembaga ini,” kata elit partai Golkar itu.
Supervisi KPK dalam penyusunan APBD, lanjut dia sekaligus menepis asumsi di masyarakat bahwa ada “bancaan” dalam setiap proses pembahasan anggaran.
Dia juga meyakini supervisi KPK akan menjadikan sistem pengelolaan keuangan daerah benar-benar berbasis kinerja serta jauh dari intervensi dan kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Jadi dewan sangat mendukung petunjuk dan arahan dari tim KPK yang segera turun,” tuturnya.
Sebelumnya Pemprov Sumut dan KPK terus melakukan berbagai langkah perubahan untuk mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik di provinsi ini, menyusul banyaknya pihak eksekutif dan legislatif yang tersangkut kasus hukum penyalahgunaan anggaran.
Tim KPK juga telah melakukan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan legislatif DPRD Sumut.(LMC-02)