Medan, 12/10 (LintasMedan) – Anggota DPRD Provinsi Sumut, Sutrisno Pangaribuan, mengemukakan, pihaknya berencana segera membahas dugaan sengketa lahan antara PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru dengan sejumlah warga Desa Aek Batang Paya dan Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Terkait dugaan sengketa perampasan tanah warga, kami akan segera memanggil pimpinan PT NSHE dan perwakilan warga Desa Aek Batang Paya dan Desa Luat Lombang guna mencari solusi terbaik,” katanya kepada pers, di Medan, Kamis.
Ia menjelaskan, dirinya saat melakukan reses di Tapanuli Selatan telah menerima pengaduan sejumlah kepala keluarga dari Desa Aek Batang Paya dan Desa Luat Lombang yang mengaku lahan mereka terkena dampak pembangunan proyek PLTA Simarboru.
Sejumlah warga yang lahannya terkena proyek PLTAS Simarboru, lanjutnya, merasa kecewa karena harga yang ditawarkan PT NSHE ternyata jauh lebih rendah dari yang diharapkan.
Berdasarkan pengakuan warga pemilik lahan, kata Sutrisno, nilai ganti rugi yang ditawarkan pihak PT NSHE ketika itu berkisar antara Rp40.000 hingga Rp60.000 per meter persegi.
Padahal, lanjutnya, pihak PT NSHE tahun 2013 pernah berjanji akan melaksanakan proses ganti rugi lahan dan tanaman milik warga dengan nilai harga yang layak.
Selanjutnya, sejumlah kepala keluarga bersedia menandatangani surat pernyataan tidak keberatan jika lahannya dibebaskan untuk pembangunan proyek PLTA Simarboru.
“Pada 9 Oktober 2017, saya memperoleh kabar dari warga setempat bahwa pihak PT NSHE melakukan pengambilan paksa atas lahan masyarakat yang terkena proyek PLTA Simarboru,” kata politisi muda PDI-Perjuangan itu.
Menurut Sutrisno, penolakan warga terhadap skema pembayaran ganti rugi lahan tersebut seharusnya tidak diganjar dengan intimidasi dan perampasan paksa.
Menyikapi permasalahan itu, pihaknya berinisiatif membahas sengketa lahan tersebut bersama beberapa komisi terkait di DPRD Sumut dengan menghadirkan perwakilan warga Desa Aek Batang Paya dan Desa Luat Lombang beserta jajaran pimpinan PT NSHE.
Keterangan yang dirangkum lintasmedan.com, kalangan pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sumut saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Bupati Tapanuli Selatan di Sipirok, baru-baru ini, menyatakan bahwa proses ganti rugi lahan warga yang terkena pembebasan proyek PLTA Simarboru sudah sesuai aturan hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Jika mengacu pada hukum positif, setelah ada kesepakatan dan dilakukan pembayaran ganti rugi, maka status kepemilikan lahan itu menjadi milik yang memberikan ganti rugi,” ucap anggota Komisi A, Januari Siregar. (LMC-02)