Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Usulkan Pemko Medan Miliki PDAM
  • Medan

DPRD Usulkan Pemko Medan Miliki PDAM

Lintas Medan 23 Maret 2021 2 min read

Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/dok)

Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan,23/3 (LintasMedan) – Anggota DPRD Mulia Syahputra Nasution mengusulkan kepada pemko untuk membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Hal ini harus dilakukan, agar nantinya PDAM milik Pemko Medan dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan maksimal dalam menyediakan air bersih bagi setiap warga Kota Medan.

Pasalnya, keberadaan PDAM Tirtanadi dinilai sering merugikan para pelanggannya, khususnya masyarakat Kota Medan yang menjadi mayoritas pelanggan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tersebut.

Mulia mengatakan selain tidak maksimal dalam memberikan pelayanan berupa ketersediaan air bersih yang selalu dapat dinikmati setiap saat, PDAM Tirtanadi juga kerap melakukan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada pelanggannya.

“Pertama, masyarakat sering kali mengeluhkan air PDAM yang mati, kalaupun hidup hanya beberapa jam. Kedua, air yang keluar sering tidak memenuhi standar, beberapa kali air PDAM Tirtanadi yang sampai di kran-kran rumah pelanggan adalah air yang berwarna kecoklatan, kotor dan tidak layak pakai,” ucap Mulia kepada wartawan, Selasa (23/3).

Tak cuma itu, kata Mulia, selain pelanggan di Kota Medan sering tidak mendapatkan air bersih secara maksimal, masyarakat juga harus merasakan kerugian-kerugian dalam bentuk yang lain. “Misalnya saja yang terjadi baru-baru ini. Tirtanadi membuat kebijakan perubahan sistem penghitungan penggunaan air dari manual ke digital, alhasil terjadi lonjakan tarif, masyarakat pun menjerit dan berbondong-bondong melapor ke Ombudsman (Sumut),” ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka Pemko Medan sangat layak untuk mendirikan sendiri BUMD yang bergerak dibidang pengelolaan dan penyediaan air minum, yakni PDAM. Saat itu, Pemko Medan dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan masyarakat Kota Medan.

Lalu setelah itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, maka Pemko Medan sudah dapat memilih atau menetapkan tarif yang dipakai, apakah tarif batas atas atau tarif batas bawah dari tarif yang telah ditetapkan Gubernur.

“Hari ini Kota Medan tidak bisa menentukan tarif karena PDAM Tirtanadi dikelola oleh (Pemerintah) Provinsi, sehingga perlu pengkajian ulang terkait aturan. Apalagi memang sudah seharusnya PDAM Tirtanadi dikelola ke Kabupaten/Kota, karena dari seluruh Indonesia hanya di Sumut lah PDAM yang masih dikelola Provinsi,” jelasnya.

Mulia juga turut mempertanyakan, apa yg menjadi dasar dari Pemerintah Provinsi untuk mempertahankan pengelolaan PDAM Tirtanadi. “Padahal persoalan selalu timbul tanpa ada solusi, bahkan belakangan masyarakat harus merasakan besarnya tarif pembayaran,”kata Mulia meyakini, Pemko Medan dibawah kepemimpinan Bobby Nasution dan Aulia Rachman, mampu mengatasi persoalan ini, termasuk membangun BUMD PDAM milik Pemko Medan sendiri.(LMC-02)

Post Views: 104

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Minta RS Regina Mandiri Husada Selesaikan Urusan dengan Warga
Next: Pemerintah Pusat Kebut Proyek Strategis, Edy Minta Daerah Dilibatkan

Related Stories

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut
2 min read
  • Medan

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut

2 November 2026
Perumda Tirtanadi Berhasil Raih Juara Pertama Ajang Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Berhasil Raih Juara Pertama Ajang Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional

1 November 2026
2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026

You may have missed

Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan
2 min read
  • Headline
  • Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan

6 November 2026
Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas
1 min read
  • Sumut

Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas

5 November 2026
Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah
1 min read
  • Sumut

Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah

5 November 2026
Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut
2 min read
  • Sumut

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut

3 November 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.