
Madina, 17/6 (LintasMedan) – Laporan Ketua KUD Rimbo Tuo, terkait dugaan penggelapan aset sisa kas koperasi dan sertifikat sebanyak 127 persil yang dilakukan eks pejabat Ketua KUD, RN, ke Polres Mandailing Natal (Madina) masih dalam proses penyelidikan.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto SH ketika dikonfirmasi mengatakan, proses penyelidikan yang dimaksud itu yakni melakukan klarifikasi terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat di dalamnya.
“Proses hukum ini mempunyai tahapan. Kita sebagai penyidik juga harus bekerja sesuai dengan SOP dan aturan yang ada. Apabila nanti tahap penyelidikan telah selesai kita lakukan, akan kita naikkan ke tahap sidik. Lakukan gelar perkara baru ke tahap tersangka,” jelas Edi, Jumat (17/6).
Proses hukum laporan Ketua KUD Rimbo Tuo, koperasi yang berlokasi di Kelurahan Tapus, Kecamatan Linggabayu ini sempat diisukan membeku. Kasat Reskrim Polres Madina pun merasa geram karena proses hukum kasusnya ini sedang berjalan.
“Sebagai contoh, kita telah mengundang saudara Yaslan dengan surat bernomor: B/676 /III/2022 Reskrim, pada 21 Maret 2022 lalu, guna klarifikasi,” kata Edi.
“Dan perlu saya jelaskan, kasus ini dugaan penggelapan bukan tindak pidana korupsi (Tipidkor). Sebab, yang masuk dalam kategori Tipidkor, apabila yang dipermasalahkan itu bersumber dari negara atau yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan pribadi atau kelompok,” sambungnya.
Namun terkait SP2HP, Edi menyebutkan, surat tersebut akan dilayangkan ke pelapor apabila tim penyidik telah merampungkan proses penyelidikannya. (LMC-04)