Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • F PKS Dorong Pemko Medan Realiasasikan Program Untuk Warga Miskin
  • Medan

F PKS Dorong Pemko Medan Realiasasikan Program Untuk Warga Miskin

Lintas Medan 26 November 2022 2 min read

Irwansyah

Medan, 26/11 (LintasMedan) – Fraksi PKS DPRD Medan terus mendorong pemerintah setempat untuk merealisasikan sejumlah program gratis untuk warga miskin.

Hal ini, merupakan penerapan dari Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

“Ada beberapa point penting dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan diataranya terkait hak-hak warga Kota Medan, ” kata Irwansyah S.Ag, SH saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum ke 11, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda , Jalan. Alfalah 3 No.5, Glugur Darat I, Kec. Medan Timur dan Jalan Malaka Gg. Saudara Kel. Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (26/11).

Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

“Kemudian pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik,” jelasnya.

Dalam pelayanan Kesehatan, Irwansyah menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan terus memaksimalkan penganggaran untuk program ini. “Kita (Fraksi PKS-red) terus mendorong anggaran untuk program kesehatan bisa direalisasikan dimana seluruh warga Kota Medan nantinya bisa berobat dengan gratis hanya dengan menggunakan KTP,” jelasnya.

Begitu juga dengan Program pangan, modal dan pekerjaan DPRD Medan juga sangat fokus mendorong Pemko Medan untuk benar-benar memperhatikan persoalan ini. “Kita di DPRD telah mendorong agar Pemko Meda kreatif dalam upayanya memenuhi pasokan pangan untuk masyarakat, kita menyarankan kepada mereka (Pemko Medan-red) untuk bekerjasama dengan para petani di daerah lain,” jelasnya.

Disampaikannya, Penerapan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan perlu dimaksimalkan, Perda ini bisa menjadi instrumen penting Pemko Medan dalam proses memperbaiki kehidupan perekonomian masyarakat.

“Fraksi PKS akan terus mendorong perwujudan dari Perda ini benar benar terealiasi. Kita akan terus mendorong Pemko Medan agar program-program penanggulangan kemiskinan bisa direalisasikan segera,” katanya.

Dijelaskan Irwansyah, dalam Perda ini juga dimuat Pasal 10 dimana tertuang untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.

“Intinya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik,” katanya.(LMC-02)

Post Views: 114

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Terus Perjuangkan Pemutihan Tunggakan BPJS
Next: Tawuran Pelajar Memprihatinkan, DPRD Medan Minta Disdik Lakukan Revolusi Mental

Related Stories

Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober
2 min read
  • Medan

Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober

16 Oktober 2026
Soroti Dampak Kabut Asap, Sri Rezeki Dorong Sinergi Lintas Instansi Medan
2 min read
  • Medan

Soroti Dampak Kabut Asap, Sri Rezeki Dorong Sinergi Lintas Instansi Medan

16 Oktober 2026
Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai
2 min read
  • Medan

Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai

15 Oktober 2026

You may have missed

Dugaan Pemerasan Pelaku PETI di Madina, Oknum Timsus Jadi Sorotan
2 min read
  • Sumut

Dugaan Pemerasan Pelaku PETI di Madina, Oknum Timsus Jadi Sorotan

17 Oktober 2026
Hari Libur, Plt Kadis DLH Madina Sidak Kondisi TPA Panyabungan Barat
2 min read
  • Sumut

Hari Libur, Plt Kadis DLH Madina Sidak Kondisi TPA Panyabungan Barat

17 Oktober 2026
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah

17 Oktober 2026
Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut Dibuka 2-6 Nopember 2026
1 min read
  • Sumut

Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut Dibuka 2-6 Nopember 2026

17 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.