Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Terus Perjuangkan Pemutihan Tunggakan BPJS
  • Medan

DPRD Medan Terus Perjuangkan Pemutihan Tunggakan BPJS

Lintas Medan 26 November 2022 2 min read

Medan, 27/11 (LintasMedan) – Anggota DPRD Medan Rudiawan Sitorus mengatakan lembaga legislatif akan terus memperjuangkan pemutihan tunggakan BPJS warga, sehingga masyarakat yang sakit bisa kembali tercover program kesehatan pemerintah itu.

“Kami di DPRD Medan akan terus memperjuangkan agar tunggakan warga bisa diputihkan, ini menjadi persoalan karena banyaknya warga yang tidak mampu membayar iyuran akhirnya menunggak,” ucap Rudiawan, Sabtu (26/11).

Politisi PKS ini menyampaikan hal tersebut pada sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM).

Ia menilai program kesehatan sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat Kota Medan. Perda memiliki fungsi penting yakni pencegahan dan pengobatan.

“Sehebat apapun negara itu, kalau masyarakatnya tidak sehat, maka negara itu tidak ada apa apanya,” jelas Dr.Rudiawan Sitorus dalam acara sosialisasi Produk hukum daerah ke 11 tahun 2022, Peraturan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia dan Jalan Sei Bekala No 2 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Menurut dia ada amanah dalam Perda ini yang pertama pencegahan, dimana pencegahan penyakit ini merupakan salah satu tanggungjawab pemerintah, seperti soal sampah dan sanitasi atau drainase. Yang mana jika persoalan ini tidak terselenggara lingkungan masyarakat jelas sangat terganggu.

Amanah selanjutnya yakni Pengobatan. Dalam permalasahan ini, Pemko Medan sampai saat ini terus melakukan maksimalisasi penganggaran untuk biaya pemeliharaan kesehatan.

Dijelaskanya, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan juga diatur hak dan kewajiban Pemerintah Kota Medan dan masyarakatnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.”Seperti dalam Bab II Pasal 2 bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” paparnya.

Kemudian pada Bab III pasal 3, bahwa Perda ini meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, sediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan, juga meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan. “Jadi sesuai Perda ini maka sudah jelas apa hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah,” kata Rudiawan.

Kemudian pada pasal 86 ayat 2 diatur tentang perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan di bidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility. (LMC-02)

Post Views: 113

Continue Reading

Previous: Dorong Investor Berinvestasi, Pemko Medan Permudah Segala Bentuk Perizinan
Next: F PKS Dorong Pemko Medan Realiasasikan Program Untuk Warga Miskin

Related Stories

BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi
2 min read
  • Medan

BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi

4 Agustus 2026
PRSU Ke-50 Umumkan Pemenang Kompetisi dan Penghargaan
2 min read
  • Medan
  • Sumut

PRSU Ke-50 Umumkan Pemenang Kompetisi dan Penghargaan

2 Agustus 2026
Catatan Kecil di Usia Emas PRSU 2026: Masih Perlu Melangkah Lebih Jauh
2 min read
  • Headline
  • Hiburan
  • Medan

Catatan Kecil di Usia Emas PRSU 2026: Masih Perlu Melangkah Lebih Jauh

2 Agustus 2026

You may have missed

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga
1 min read
  • Bisnis
  • Headline

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga

6 Agustus 2026
Maraginda Hakim Cup Dibuka Untuk Kenang Jasa Jenderal AH Nasution
1 min read
  • Sumut

Maraginda Hakim Cup Dibuka Untuk Kenang Jasa Jenderal AH Nasution

5 Agustus 2026
Lahan Dijadikan Kebun Plasma Koperasi Telaga Tujuh, Warga Kubangan Tompek Protes!
1 min read
  • Sumut

Lahan Dijadikan Kebun Plasma Koperasi Telaga Tujuh, Warga Kubangan Tompek Protes!

4 Agustus 2026
Taufik Zainal Abidin Wakili Asahan di Pembukaan PRSU ke-50 Tahun 2026 Medan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Taufik Zainal Abidin Wakili Asahan di Pembukaan PRSU ke-50 Tahun 2026 Medan

4 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.