Medan, 22/3 (LintasMedan) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengaku kecewa dengan Bagian Hukum Pemko Medan karena belum terbitnya Peraturan Walikota tentang pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliya (MDTA) hingga kini. Mengingat, pelaksanaan Perda MDTA sesuai amanah harus direalisasikan Juni 2018.
“Ini kelalaian Pemko Medan, padahal rentang waktu yang diberikan selama empat tahun sudah sangat luar biasa,” sesal Penasihat FPKS DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi, pada acara hari aspirasi bertajuk “Nasib Perda Keumatan di Kota Medan”, Kamis.
Sejak diundangkan pada medio Juni 2014, kata Salman, Pemko Medan dinilai sangat terseok-seok. “Kami melihat Bagian Hukum Pemko Medan terseok-seok dalam menyiapkan Perwal dari Perda MDTA padahal waktu sudah diberikan lama dan hingga kini petunjuk teknis belum ada,” katanya.
Dengan sisa waktu tinggal 3 bulan lagi, Salman, menilai Pemko Medan akan sulit melaksanakannya. “Walaupun hari ini Pemko Medan menerbitkan Perwalnya,” ujarnya.
Salman mengingatkan, jangan sampai kelalaian ini mengakibatkan anak-anak yang beragama Islam tidak bisa masuk ke sekolah negeri karena tidak memiliki ijazah MDTA.
“Pemko Medan harus melakukan terobosan, sehingga proses pembuatan petunjuk teknis tidak saling melempar bola,” katanya.
Dalam kesempatan itu Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemko Medan, Joshua Sitompul, mengatakan sejak diundangkan pada 2014, Pemko Medan telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Agama. “Sampai saat ini, terkait Perda ini masih terjadi tarik ulur,” katanya.
Sementara perwakilan Al Washliyah, Abdul Wahab, mengungkapkan pihaknya sangat senang dengan program yang dilakukan PKS ini.
“Program PKS ini sudah sangat mengingatkan kita, terkait MDTA ini, kita pantas khawatir dengan belum terrealisasinya petunjuk teknis karena bisa jadi anak-anak muslim nantinya tidak diterima karena alasan tidak memiliki ijazah MDTA,” paparnya.(LMC-02)
