Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • F-PKS DPRD Medan : Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan
  • Medan

F-PKS DPRD Medan : Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

Lintas Medan 10 Februari 2025 2 min read

Medan, 10/2 (LintasMedan)– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengharapkan pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dapat menjadi kepastian hukum bagi penataan pembangunan yang ada di Kota Medan, sehingga ke depan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan.

hal tersebut disampaikan juru bicara FPKS, H.Doli Indra Rangkuti, SE saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Penjelasan Walikota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dalam rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (10/02).

“Fraksi PKS juga berharap pencabutan perda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi penataan pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan,” ungkapnya.

Fraksi PKS berharap, kata Doli Pencabutan ini harus mematuhi dan sinkron terhadap aturan yang ada diatasnya sehingga kedepannya tidak ada permasalahan dalam Pencabutan peraturan yang akan ditetapkan.

Terkait Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan penting diantaranya soal evaluasi terhadap Penerapan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

“Hal-hal apa saja yang tidak sesuai dengan Peraturan diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Mohon Penjelasannya,” katanya.

Kemudian, Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana langkah dan Strategi Pemerintah Kota Medan dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi kedepannya.”Untuk hal ini kami juga mohon penjelasannya,” ungkapnya.(LMC-02)

Post Views: 97

Continue Reading

Previous: Modesta Marpaung Terpilih Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Kota Medan
Next: Jelang Ramadhan, DPRD Minta Pemko Medan Pastikan Ketersediaan Gas Subsidi

Related Stories

PKH Medan Makmur Resmi Disalurkan, Rico Waas Serahkan Bantuan untuk 10 Ribu Warga Lansia dan Disabilitas
2 min read
  • Medan

PKH Medan Makmur Resmi Disalurkan, Rico Waas Serahkan Bantuan untuk 10 Ribu Warga Lansia dan Disabilitas

23 September 2026
Rico Waas: Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi
2 min read
  • Medan

Rico Waas: Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

22 September 2026
Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026
1 min read
  • Medan

Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026

22 September 2026

You may have missed

PKH Medan Makmur Resmi Disalurkan, Rico Waas Serahkan Bantuan untuk 10 Ribu Warga Lansia dan Disabilitas
2 min read
  • Medan

PKH Medan Makmur Resmi Disalurkan, Rico Waas Serahkan Bantuan untuk 10 Ribu Warga Lansia dan Disabilitas

23 September 2026
Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir
2 min read
  • Sumut

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir

23 September 2026
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Kelanjutan Tol Simpang Panei–Parapat Jadi Fokus Pembahasan Bupati Simalungun dengan Kementerian Pertahanan
2 min read
  • Sumut

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Kelanjutan Tol Simpang Panei–Parapat Jadi Fokus Pembahasan Bupati Simalungun dengan Kementerian Pertahanan

23 September 2026
Baznas Madina Salurkan Bantuan ke Para Mustahik di 2 Kecamatan
2 min read
  • Sumut

Baznas Madina Salurkan Bantuan ke Para Mustahik di 2 Kecamatan

23 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.