Jakarta, 9/6 (LintasMedan) – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menolak usulan alokasi dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) sebesar Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar per anggota.
“DPR tidak berhak mengelola dan mengimplementasikan anggaran negara untuk dapil. Legislatif tidak berhak mengelola anggaran,” kata Sekjen Fitra, Yenny Sucipto, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa
Fitra akan melakukan upaya hukum jika usulan tersebut masuk dalam Rancangan APBN 2016.
Yenny mengatakan, dana dapil tumpang tindih dengan sistem hubungan keuangan pusat dan daerah.
Usulan itu kontraproduktif dengan UU Keuangan Negara di mana alokasi APBN ke daerah yang sudah dalam jalur dana alokasi khusus dan dana alokasi umum serta dana desa.
Usulan tersebut, kata dia, bentuk pemborosan APBN jika direalisasikan.
Dalam APBN-P 2015 saja, anggaran untuk dapil terkesan tumpah tindih karena setiap bulan sudah melekat dalam tunjangan DPR untuk kepentingan masyarakat sebesar Rp 40.140.000 per anggota Dewan.
Ketua DPR Setya Novanto sebelumnya menilai, dana aspirasi daerah pemilihan sebesar Rp20 miliar yang diusulkan DPR itu adalah suatu hal yang baik karena menyangkut kepentingan rakyat.
“Program-program itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang ada di desa-desa,” kata Novanto.
Novanto mengatakan, kenaikan dana aspirasi ini merupakan usulan dari banyak anggota DPR. (LMC-01/KC)