
Anggota Fraksi NasDem DPRD Sumut Nezar Djoeli (kanan) saat menerima belasan eks karyawan PT Railink yang mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, di ruang Fraksi Partai Nasdem DPRD Sumut, Medan, Kamis (11/1). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 11/1 (LintasMedan) – Belasan eks karyawan yang mengaku korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak PT Railink mengadu ke Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Provinsi Sumatera Utara, di Medan, Kamis.
Para korban PHK datang ke kantor DPRD Sumut didampingi advokat Gerald Siahaan dan Ridho Pandiangan dari kantor hukum Suluh Keadilan dan mereka diterima anggota Fraksi NasDem DPRD Sumatera Utara (Sumut), Nezar Djoeli.
Menuurut kuasa korban PHK itu, Gerald Siahaan, PT Railink dinilai telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan karena melakukan PHK sepihak terhadap belasan eks pekerja kontrak di perusahaan tersebut.
“Seharusnya pegawai yang habis masa kontraknya diangkat menjadi pegawai tetap, karena sudah bekerja selama empat tahun dengan perpanjangan kontrak setiap tahun. Namun, ketentuan itu tidak dilakukan oleh pihak Railink. Hal itu secara tidak langsung perusahaan mem-PHK karyawannya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, belasan korban PHK yang direkrut melalui pihak ketiga PT Infomedia Solusi Himanika sekitar Juli 2013 dan selanjutnya ditugaskan di Bandara Kuala Namu dengan masa kontrak kerja hingga Oktober 2014.
Namun sebelum masa kontrak kerja mereka berakhir, pihak PT Railink mengambil alih para karyawan kontrak itu dari PT Infomedia Solusi Himanika dan membuat perpanjangan masa kontrak kerja setiap satu tahun berturut turut hingga tahun 2017
Pada saat kontrak kerja mereka berakhir tahun 2017, pihak PT Railink justru tidak bersedia lagi memperpanjang masa kontrak kerja sehingga belasan karyawan tersebut diberhentikan dengan hanya menerima kompensasi berupa pesangon Rp1,5 juta per orang.
PT Railink pascapemutusan kontrak kerja, lanjut Gerald, hanya bersedia menerima kembali para karyawan alih daya itu melalui perusahaan rekanan di bidang jasa penyedia tenaga kerja atau pihak ketiga.
Kebijakan pihak Railink, kata dia, akhirnya ditolak karyawan dan membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan.
“Para karyawan kontrak yang sudah bekerja selama empat tahun seyogyanya diangkat sebagai karyawan tetap oleh PT Railink,” tuturnya.
Menyikapi aspirasi para korban PHK itu, anggota Fraksi NasDem DPRD Sumut Nezar Djoeli berharap pihak Disnaker Kota Medan bersikap tegas dan adil dalam hal menuntaskan permasalahan yang dihadapi eks karyawan PT Railink tersebut.
Selanjutnya, dia mengarahkan korban PHK sepihak itu agar menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka ke Komisi E DPRD Sumut.
“Kita berterima kasih kepada rekan-rekan di Komisi E yang telah bersedia menerima dan menindaklanjuti pengaduan korban PHK tersebut,” ucap Nezar.
Para korban PHK itu saat menyampaikan pengaduan ke Komisi E DPRD Sumut diterima, antara lain Mustofawiyah Sitompul, Sopar Siburian, Firman Sitorus, Reki Nelson J Barus, Basir, dan Zulfikar. (LMC-02)