Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Politik
  • Fraksi NasDem DPRD Sumut Terima Pengaduan Korban PHK
  • Politik

Fraksi NasDem DPRD Sumut Terima Pengaduan Korban PHK

Lintas Medan 11 Januari 2018 2 min read

Anggota Fraksi NasDem DPRD Sumut Nezar Djoeli (kanan) saat menerima belasan eks karyawan PT Railink yang mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, di ruang Fraksi Partai Nasdem DPRD Sumut, Medan, Kamis (11/1). (Foto: LintasMedan/ist)

Anggota Fraksi NasDem DPRD Sumut Nezar Djoeli (kanan) saat menerima belasan eks karyawan PT Railink yang mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, di ruang Fraksi Partai Nasdem DPRD Sumut, Medan, Kamis (11/1). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 11/1 (LintasMedan) – Belasan eks karyawan yang mengaku korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak PT Railink mengadu ke Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Provinsi Sumatera Utara, di Medan, Kamis.

Para korban PHK datang ke kantor DPRD Sumut didampingi advokat Gerald Siahaan dan Ridho Pandiangan dari kantor hukum Suluh Keadilan dan mereka diterima anggota Fraksi NasDem DPRD Sumatera Utara (Sumut), Nezar Djoeli.

Menuurut kuasa korban PHK itu, Gerald Siahaan, PT Railink dinilai telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan karena melakukan PHK sepihak terhadap belasan eks pekerja kontrak di perusahaan tersebut.

“Seharusnya pegawai yang habis masa kontraknya diangkat menjadi pegawai tetap, karena sudah bekerja selama empat tahun dengan perpanjangan kontrak setiap tahun. Namun, ketentuan itu tidak dilakukan oleh pihak Railink. Hal itu secara tidak langsung perusahaan mem-PHK karyawannya,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, belasan korban PHK yang direkrut melalui pihak ketiga PT Infomedia Solusi Himanika sekitar Juli 2013 dan selanjutnya ditugaskan di Bandara Kuala Namu dengan masa kontrak kerja hingga Oktober 2014.

Namun sebelum masa kontrak kerja mereka berakhir, pihak PT Railink mengambil alih para karyawan kontrak itu dari PT Infomedia Solusi Himanika dan membuat perpanjangan masa kontrak kerja setiap satu tahun berturut turut hingga tahun 2017

Pada saat kontrak kerja mereka berakhir tahun 2017, pihak PT Railink justru tidak bersedia lagi memperpanjang masa kontrak kerja sehingga belasan karyawan tersebut diberhentikan dengan hanya menerima kompensasi berupa pesangon Rp1,5 juta per orang.

PT Railink pascapemutusan kontrak kerja, lanjut Gerald, hanya bersedia menerima kembali para karyawan alih daya itu melalui perusahaan rekanan di bidang jasa penyedia tenaga kerja atau pihak ketiga.

Kebijakan pihak Railink, kata dia, akhirnya ditolak karyawan dan membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan.

“Para karyawan kontrak yang sudah bekerja selama empat tahun seyogyanya diangkat sebagai karyawan tetap oleh PT Railink,” tuturnya.

Menyikapi aspirasi para korban PHK itu, anggota Fraksi NasDem DPRD Sumut Nezar Djoeli berharap pihak Disnaker Kota Medan bersikap tegas dan adil dalam hal menuntaskan permasalahan yang dihadapi eks karyawan PT Railink tersebut.

Selanjutnya, dia mengarahkan korban PHK sepihak itu agar menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka ke Komisi E DPRD Sumut.

“Kita berterima kasih kepada rekan-rekan di Komisi E yang telah bersedia menerima dan menindaklanjuti pengaduan korban PHK tersebut,” ucap Nezar.

Para korban PHK itu saat menyampaikan pengaduan ke Komisi E DPRD Sumut diterima, antara lain Mustofawiyah Sitompul, Sopar Siburian, Firman Sitorus, Reki Nelson J Barus, Basir, dan Zulfikar. (LMC-02)

Post Views: 210
Tags: fraksi nasdem dprd sumut korban phk Terima

Continue Reading

Previous: PPP Sumut Tegaskan Tolak Usung Djarot-Sihar
Next: DPP PPP Bantah Copot Yulizar Parlagutan

Related Stories

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut
1 min read
  • Politik

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

5 Februari 2025
Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu
1 min read
  • Medan
  • Politik

Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu

4 Februari 2025
KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK
2 min read
  • Medan
  • Politik

KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK

26 Desember 2024

You may have missed

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut
5 min read
  • Bisnis
  • Headline
  • Medan

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut

7 Mei 2025
Bupati Asahan Buka TMMD ke-124 di Desa Silo Bonto
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka TMMD ke-124 di Desa Silo Bonto

6 Mei 2025
Bupati Lantik Pengurus TP. PKK Kabupaten Asahan
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Lantik Pengurus TP. PKK Kabupaten Asahan

6 Mei 2025
Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 1446 H
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 1446 H

6 Mei 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.