
Medan, 29/11 (LintasMedan) – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan mempertanyakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh Pemko setempat bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kemitraan antara pemerintah dengan perusahaan merupakan salah satu komponen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, sudah berapa banyak perusahaan di kota Medan yang telah melakukan kebijakan dan program kemitraan perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) itu,” kata Adlin Tambunan juru bicara Fraksi Golkar pada paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Walikota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Kemitraan Perusahaan dalam Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Selasa.
Golkar mempertanyakan apakah dengan diterbitkannya Perda, perusahaan yang telah melakukan kemitraan justru merasa diintervensi.
“Kami mempertanyakan berapa besar sebenarnya target Pemko Medan dalam menggali sumber pembiayaan untuk pembangunan dari program CSR ini,” katanya.
Adlin memaparkan, seusai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, Pasal 74 dinyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha, berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi.
“Fraksi kami ingin mengetahui sampai sejauh mana sanksi yang dikenakan jika melanggar. Perencanaan yang baik tentulah tidak cukup. Kita memerlukan implementasi yang nyata dan baik,” tegasnya. (LMC-03)