
Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sumut Hj. Damayanti Lubis foto bersama peserta sosialisasi di Medan, Sabtu (29/4). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 29/4 (LintasMedan) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi, mengatakan pihaknya berjanji memperjuangkan aspirasi para guru honorer di Sumut terutama terkait pengangkatan menjadi calon pegawai negeri ripil (CPNS), karena guru honorer juga memiliki peran penting dalam mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.
“Guru-guru honorer banyak yang sudah mempunyai masa kerja panjang, sehingga saya juga akan mengusulkan pengangkatan guru honorer jadi CPNS tidak dibatasi pada usia 35 tahun, tetapi kebalikan angka itu, yakni 53 tahun,” katanya, di Medan, Sabtu.
Erry menegaskan hal itu dihadapan ratusan peserta Sosialisasi Guru Honorer Sekolah Negeri yang dilaksanakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumut dan PGRI Kota Medan.
Dalam acara sosialisasi yang mengusung tema ‘Guru Sejahtera, Terlindungi dan Profesional’ itu, Gubernur mengemukakan bahwa mengurai masalah guru honorer tidaklah mudah karena menyangkut banyak pihak.
Karena itu, lanjutnya, mutlak diperlukan keseriusan dan komitmen tinggi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Apalagi, menurut dia,dengan adanya kebijakan peralihan SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi, tentunya hal itu membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mempunya kewajiban membayar gaji guru honorer.
Erry mengakui peran guru honorer tidak dapat dikesampingkan karena secara nyata telah berkontribusi mencerdaskan bangsa, meski disisi lain mereka mendapatkan honor yang relatif minim.
Padahal, katanya, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Menyikapi permasalahan tersebut, kata Gubernur, Pemprov Sumut siap bersama PGRI mendukung aspirasi para guru honorer sekolah negeri.
Saat ini Pemprov Sumut sedang mempelajari payung hukum penerbitan surat keputusan (SK) guru honorer, sehingga dengan SK itu para guru honorer dapat mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi guna mendapat tunjangan profesi, seperti yang sudah dilakukkan oleh Pemprov DKI dan Bali. (LMC-01)