
Medan, 15/7 (LintasMedan) – Pengamat politik dan sosiolog dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr Badaruddin, M.Si, mengemukakan, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi perlu mengawasi secara lebih ketat kinerja para pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat yang akan ikut Pilkada 2018.
“Hal ini, perlu dilakukan agar kinerja SKPD tidak menjadi terganggu hanya karena pimpinan SKPD menjadi bakal calon kepala daerah,” katanya kepada lintasmedan.com, di Medan, Sabtu.
Sebagaimana diketahui, beberapa pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Sumut akhir-akhir ini diperkirakan mulai melakukan sosialisasi dan bahkan sudah ada yang mendaftarkan diri ke partai politik untuk mengikuti tahapan penjaringan calon bupati.
Menurut Badaruddin, Gubernur Sumut memang tidak berhak melarang pejabat SKPD yang berkeinginan maju dalam bursa Pilkada 2018, karena ketertarikan pejabat SKPD yang notabene adalah aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi kontestan Pilkada adalah wajar.
Namun, lanjut dia, orang nomor satu di Pemprov Sumut itu memiliki kewenangan untuk menegur dan mereposisi bawahannya itu jika terbukti mengabaikan tugas pokok dan fungsinya selaku ASN karena sibuk mengikuti kegiatan politik praktis.
Sikap tegas Gubernur Sumut dalam mengawasi dan mereposisi pejabat SKPD yang terlibat politik praktis, lanjut dia, sangat diperlukan untuk mengantisipasi terhambatnya aktivitas di SKPD yang bersangkutan maupun mencegah kemungkinan terjadinya penggunaan anggaran operasional dinas untuk kepentingan maju sebagai calon kepala daerah.
Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah diatur secara tegas bahwa ASN yang terlibat politik praktis dapat dikenai sanksi teguran hingga pemecatan.
Untuk itu, Badaruddin yang juga mantan Dekan Fisip USU berpendapat pejabat SKPD yang ingin maju dalam bursa pilkada serentak 2018 sebaiknya memilih mundur dari jabatannya sebelum maju dalam bursa Pilkada.
Sebab, kata dia, setiap pejabat SKPD maupun ASN senantiasa dituntut lebih fokus pada pelayanan publik yang sudah menjadi tanggung jawab dan tugasnya, sesuai dengan peraturan Pemerintah dan undang-undang yang berlaku.
Sekadar diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengharuskan seorang ASN untuk mundur dari jabatannya, jika ingin maju mencalonkan diri sebagai pimpinan daerah. (LMC-01)