
Suasana rapat dengar pendapat mengenai pendirian bangunan tanpa persetujuan bangunan dan gedung, di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (18/9). Foto: LintasMedan/ist)
Medan, 18/9 (LintasMedan) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat bersama para pimpinan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), menyusul adanya pengaduan masyarakat soal dugaan pendirian bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Medan, Senin(18/9) tersebut turut dihadiri utusan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP Kota Medan, Bagian Tata Pemerintahan Kota Medan, Camat, Lurah, serta masyarakat terkait.
“Dari hasil peninjauan langsung di lapangan, kita menemukan ada bangunan yang telah selesai dikerjakan, namun tidak memiliki izin PBG dan izin bangunan yang tidak sesuai unit dan jumlah lantai,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Rudiawan Sitorus.
Rudiawan didampingi beberapa anggota Komisi IV DPRD Medan lebih lanjut menegaskan pihaknya segera mengeluarkan rekomendasi agar OPD terkait segera menindaklanjuti sejauh mana dugaan pelanggaraan peraturan yang dilakukan oleh pemilik bangunan tersebut.
“Kita minta pihak Satpol PP segera menindaklanjuti keberadaan bangunan yang diperkirakan telah selesai dikerjakan tetapi tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung,” ujar Rudiawan.
Jika tidak ada tindakan penertiban terhadap bangunan bermasalah tersebut, pihaknya mengaku khawatir tindakan serupa terjadi di kawasan lain yang mengakibatkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pendirian bangunan tanpa PBG.
Seharusnya, menurut dia, pihak dinas terkait, kecamatan dan kelurahan tidak boleh diam dan segera menindaklanjuti jika ada menemukan kegiatan pengerjaan bangunan tanpa PBG.
Legislator ini juga menyebutkan harus ada sanksi tegas dari Pemerintah Kota Medan kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan tersebut.
“Sanksi tegas sangat diperlukan guna memberikan efek jera. Ketegasan pemberian sanksi tidak boleh pilih kasih, namun bersifat adil dan tegas,” katanya. (LMC-02)