Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Komisi IV DPRD Medan Bahas Bangunan Tanpa PBG
  • Medan

Komisi IV DPRD Medan Bahas Bangunan Tanpa PBG

Lintas Medan 18 September 2023 2 min read
Komisi IV DPRD Medan Bahas Bangunan Tanpa PBG

Suasana rapat dengar pendapat mengenai pendirian bangunan tanpa persetujuan bangunan dan gedung, di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (18/9). Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 18/9 (LintasMedan) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat bersama para pimpinan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), menyusul adanya pengaduan masyarakat soal dugaan pendirian bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Medan, Senin(18/9) tersebut turut dihadiri utusan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP Kota Medan, Bagian Tata Pemerintahan Kota Medan, Camat, Lurah, serta masyarakat terkait.

“Dari hasil peninjauan langsung di lapangan, kita menemukan ada bangunan yang telah selesai dikerjakan, namun tidak memiliki izin PBG dan izin bangunan yang tidak sesuai unit dan jumlah lantai,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Rudiawan Sitorus.

Rudiawan didampingi beberapa anggota Komisi IV DPRD Medan lebih lanjut menegaskan pihaknya segera mengeluarkan rekomendasi agar OPD terkait segera menindaklanjuti sejauh mana dugaan pelanggaraan peraturan yang dilakukan oleh pemilik bangunan tersebut.

“Kita minta pihak Satpol PP segera menindaklanjuti keberadaan bangunan yang diperkirakan telah selesai dikerjakan tetapi tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung,” ujar Rudiawan.

Jika tidak ada tindakan penertiban terhadap bangunan bermasalah tersebut, pihaknya mengaku khawatir tindakan serupa terjadi di kawasan lain yang mengakibatkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pendirian bangunan tanpa PBG.

Seharusnya, menurut dia, pihak dinas terkait, kecamatan dan kelurahan tidak boleh diam dan segera menindaklanjuti jika ada menemukan kegiatan pengerjaan bangunan tanpa PBG.

Legislator ini juga menyebutkan harus ada sanksi tegas dari Pemerintah Kota Medan kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan tersebut.

“Sanksi tegas sangat diperlukan guna memberikan efek jera. Ketegasan pemberian sanksi tidak boleh pilih kasih, namun bersifat adil dan tegas,” katanya. (LMC-02)

Post Views: 54
Tags: Bahas Bangunan dan dprd gedung komisi IV medan persetujuan

Continue Reading

Previous: Kahiyang Ayu Kunjungi Kelurahan Tanjung Mulia Hilir
Next: Polisi: Mahasiswi USU Mahira Dinabila Tewas Akibat Sianida

Related Stories

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar
2 min read
  • Medan

Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar

6 Juni 2026
Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan
2 min read
  • Medan

Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan

1 Juni 2026

You may have missed

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

6 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.