Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono (kiri) bersama tim ahli forensik menjelaskan penyebab kematian mahasiswi USU Mahira Dinabila dalam konferensi pers, di Medan, Selasa (19/9). (Foto: LintasMedan/ist)
Medan, 19/9 (LintasMedan) – Penyidik Polda Sumut dan Polrestabes Medan beserta ahli menyimpulkan mahasiswi USU Mahira Dinabila (19), yang ditemukan tewas pada 4 Mei 2023 lalu di komplek perumahan Taman Riviera Medan, murni akibat bunuh diri menggunakan racun potas atau sianida.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono kepada pers di Medan, Selasa (19/9), menjelaskan, penyelidikan untuk mengungkap kasus kematian Mahira telah dilaksanakan secara maksimal dan tuntas.
“Jadi penyebab kematiannya (Mahira Dinabila), kita mengambil kesimpulan adalah mati lemas akibat masuknya atau terminum racun sianida,” katanya.
Sebelum diambil kesimpulan, lanjut dia, penyidik sudah mengumpulkan para saksi dan barang bukti serta telah diuji oleh beberapa ahli.
“Kemudian hasil uji itu diuji kembali saat gelar perkara pada 14 September kemarin, yang kita sepakati dan disimpulkan bahwa kasus ini adalah kematian bunuh diri,”kata Sumaryono.
Berdasarkan keterangan ahli, dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada jasad korban sama sekali tidak ada tanda kekerasan ataupun ruda paksa yang ditemukan. Begitu juga pada pemeriksaan tulang tengkorak dan patologi anatomi juga tidak ditemukan tanda-tanda serupa.
“Jadi penyebab kematiannya kita mengambil kesimpulan adalah mati lemas akibat masuknya atau terminum racun sianida,” kata Ahli forensik dr Mistar Ritonga.
Sejak kasus ini ditangani pada bulan Mei 2023 lalu, Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan telah melaksanakan penyelidikan secara intensif dan komperhensif agar kasusnya dapat diungkap dengan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya.
“Dari kasus ini Polrestabes di-backup oleh Polda dan telah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 30 orang ditambah keterangan ahli,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada barang yang ditemukan di TKP yaitu berupa paket yang ditujukan kepada korban, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap penjualnya di kawasan Bogor dan benar bahwa barang tersebut dibeli korban menggunakan Tokopedia.
“Pihak dari toko online itu juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan dapat kami faktakan korban langsung adalah yang mengambil paket berisi sianida tersebut dengan kadar tertentu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, informasi mengenai mahasiswi USU Mahira Dinabila yang ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan di rumahnya di komplek perumahan Taman Rivera, Kecamatan Medan Amplas pada Mei 2023 sempat menghebohkan karena disebut ada kejanggalan. (LMC-04)
