
Foto: Ilustrasi
Medan, 19/9 (LintasMedan) – Petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap seorang nenek berinisial YS (65) atas dugaan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku ditangkap saat mengedarkan sabu di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada 11 September 2023,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Rakutta Sitepu kepada pers di Medan, Selasa (19/9).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap YS berawal dari informasi masyarakat yang menduga ada lokasi yang jadi tempat peredaran narkoba.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan operasi under cover buy atau pembelian secara terselubung dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap sekira pukul 16.00 WIB.
“Saat ke lokasi, petugas menyamar sebagai orang yang hendak membeli sabu. Dari situ diketahui, setelah ada yang memesan tersangka mengambil sabu ke rumah salah seorang putrinya,” kata John.
Lalu, tersangka memberikan uang dan mendapatkan sabu yang kemudian diberikan ke pembeli.
“Jadi, ibu ini hanya perantara dari anaknya yang saat ini sedang buron,” tambahnya.
Saat diinterogasi, YS mengaku sudah 10 kali menjual sabu dalam kurun waktu satu bulan.
“Dia menjual sabu satu paket dengan berat 1 gram itu sekitar Rp 100 ribu,” jelasnya.
YS yang selama ini tinggal bersama beberapa anak dan belasan cucunya, mengaku melakukan hal itu demi bertahan hidup.
“Motif pelaku menjual sabu ini lebih untuk ke ekonomi. Yakni memenuhi biaya kebutuhan hidup, termasuk untuk anak dan cucunya,” ujar John Rakutta. (LMC-04)