
Medan, 12/7 (LintasMedan) – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting merasa berang ketika menyaksikan banyak aparat sipil negara (ASN) berkerumun di depan pintu ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat sebelum mengikuti rapat, tanpa mematuhi aturan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19, pada Senin (12/7).
Suasana yang hampir serupa juga terjadi saat kegiatan rapat Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) di lantai satu gedung DPRD Sumut, karena jarak tempat duduk sesama peserta rapat relatif dekat atau diperkirakan belum memenuhi ketentuan Prokes.
Untuk mencegah penularan COVID-19, Baskami dari lantai dua gedung DPRD Sumut mengimbau ASN yang berkerumun dan para peserta yang sedang mengikuti rapat Bapemperda agar mematuhi Prokes sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang saat ini juga diterapkan di Kota Medan, mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
Namun, karena imbauannya belum membuat seketika orang-orang yang berkerumun di lantai satu gedung DPRD Sumut membubarkan diri sehingga memaksa Baskami sempat bersuara keras dengan meneriakkan kata prokes.
“Prokes, prokes,” demikian teriak Baskami ke arah kerumunan sejumlah ASN yang berkumpul di depan pintu ruang rapat Banmus tersebut.
Mendengar teriakan politisi PDI-P itu, sejumlah ASN yang semula berkumpul di sekitar pintu ruang rapat Banmus akhirnya membubarkan diri.
Ketua DPRD Sumut mengingatkan ASN dan jajaran legislator di komplek parlemen tersebut agar tetap mematuhi prokes, karena kunci untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 adalah dengan melaksanakan Proses 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Salah seorang anggota DPRD Sumut Thomas Dhaci, usai mengikuti rapat di ruang Banmus ketika dikonfirmasi wartawan, menegaskan kegiatan tersebut tidak melanggar prokes.
Meski demikian, ia membenarkan bahwa rapat Bapemperda cukup banyak dihadiri peserta, termasuk dari kalangan non legislator.
“Kalau ada sesuatu yang dianggap berpotensi melanggar prokes, seharusnya sejak awal jumlah peserta rapat dibatasi,” ujarnya. (LMC-02)
