Medan, 6/4 (LintasMedan) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan menggelar kegiatan sosialisasi mekanisme pelaksanaan alih status izin tinggal bagi Warga Negara Asing, baik pekerja maupun pejabat untuk berada di wilayah Indonesia di masa penanganan pandemi Corona Virus Disiase 19 (Covid-19).
Kegiatan bertajuk, mekanisme pelaksanaan alih status izin tinggal berdasarkan pedoman pemberian visa, tanda masuk dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional itu digelar, di Hotel Radisson Medan, Selasa (5/4).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna yang juga Ketua panitia menyampaikan, sosialisasi dihadiri Direktur Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Kepala Divisi Imigrasi serta Kepala UPT pada Kanimsus Medan, Kanim Polonia, Kanim Belawan, Kanim Siantar, Kanim Tanjung Balai Asahan dan Rudenim Medan.
Hadir juga perwakilan pihak perusahaan yang karyawannya mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta perwakilan masyarakat perkawinan campuran (WNI-WNA), dan sekolah internasional.
“Sebenarnya kegiatan ini sudah jauh hari akan digelar, namun terkendala pandemi Covid yang ketika itu belum juga melandai,” ucap Yan Wely Wiguna.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman serta menyamakan persepsi terkait alih status berdasarkan pedoman pemberian visa, tanda masuk dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan corona virus disease 2019.
Direktur Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan, kondisi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia dua setengah tahun lamanya berdampak kepada keterpurukan ekonomi dan sektor pariwisata.
“Seperti Bali misalnya yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pariwisata, kini kondisi ekonominya sangat terpuruk akibat Covid-19. Kondisi seperti itu juga menjadi tanggungjawab Imigrasi untukĀ melakukan perbaikan yang salah satunya dengan kembali membuka Bandar Udara Ngurahrai,” ucapnya.
Selain Bandara Ngurahrai, sejumlah bandara lainnya juga kembali dibuka untuk penerbangan luar negeri, seperti Kepri, Tanjung Balai Karimun dan Tanjung Pinang.
Menyikapi hal ini pihak ke Imgirasian harus melakukan sosialiasasi karena kenyataannya banyak yang belum paham, termasuk dalam hal mekaniseme pengkodean visa bagi WNA yang selalu salah karena belum bisa membedakan antara visa onshore dan ofshore.
“Pemberian izin tinggal juga bukan agian dari rezim visa, karena visa dan izin tinggal merupakan satu kesatuan yang berbeda,” ucapnya.
Sebaiknya, lanjut Pramela WNA harus segera memperpanjang izin tinggal sebelum patas waktu berakhir. Karena jika baru diperpanjang saat batas berakhir maka sejumlah dokumen keimigrasian tidak akan berlaku lagi.
“Tiga puluh hari sebelum batas waktu berakhir sebaiknya segera datang ke kantor Imigrasi, para petugas juga siap memandu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui pemberian visa dan izin tinggal di dalam wilayah Indonesia berdasarkan UU No 6 Tahun 2011,PP 31 Tahun2013, Permenkumham Nomor 27 Tahun2014; dan
Permenkumham Nomor43 Tahun2015.
Namun di masa pandemi Covid-19, pemerintah kembali membuat aturan melalui Permenkumham Nomor 34 tahun 2021, dengan menerapkan berupa visa onshore/visa kunjungan/vitas (visa tinggal terbatas) orang asing yang berada di wilayah Indonesia mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Kegiatan itu membuka sesi tanya jawab dan mengundang antusias para peserta yang hadir dengan melontarkan berbagai pertanyaan.
Vonny mewakili masyarakat perkawinan campuran di Sumut juga mempertanyakan tentang pengalihan status WNA dari Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) 5 Tahun untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kemudian Helda perwakilan perusahaan peleburan besi, juga mempertanyakan apakah WNA sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia khususnya Kota Medan untuk melakukan kunjungan keluarga.
Menjawab pertanyaan tersebut, Pramella Pasaribu menjelaskan, pihaknya belum membuka penerbangan luar negeri untuk Bandara Kualanamu, namun untuk WNA yang melakukan perjalanan ke Medan bisa saja melalui bandara yang telah dibuka.(LMC-02)