
Ilustrasi - (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 3/6 (LintasMedan) – Sejumlah warga dan jamaah Masjid An-Nazafah mengeluhkan keberadaan dan aktivitas karaoke Milo di Jalan Juanda Medan, karena lokasinya relatif sangat dekat dengan pusat hiburan tersebut.
“Kami keberatan, karena lokasi karaoke Milo sangat dekat dengan masjid An-Nazafah,” kata Sekretaris Majlis Persaudaraan Muslim (MPM) Mesjid An Nazafah Zaman Mendrofa, di Medan, Rabu.
Ia menegaskan, warga dan jamaah Masjid An-Nazafah belum pernah membubuhkan tanda tangan tidak keberatan terhadap pengoperasian karaoke Milo.
Bahkan, lanjutnya, warga dan jamaah masjid An-Nazafah yang menolak keberadaan karaoke tersebut justri melayangkan surat keberatan pada 08 September 2014 kepada Dispbudpar Kota Medan.
Menurut dia, keberadaan karaoke Milo telah melanggar Pasal 36 poin 6 Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 29 Tahun 2014.
Dalam Perwal Medan Nomor 29 Tahun 2014, disebutkan bahwa syarat teknis untuk bidang hiburan dan rekreasi wisata, jenis usaha hiburan malam, panti pijat, karaoke, arena permainan, gelanggang olah raga sub jenis rumah billiar harus berjarak lebih dari 100 meter dari rumah ibadah, dan gedung sekolah/lembaga pendidikan.
Persyaratan mengenai keberadaan lokasi hiburan itu harus didukung surat keterangan resmi yang dikeluarkan lurah setempat.
“Kami menduga ada penyimpangan dalam proses pengurusan izin
usaha karaoke Milo,” ujar Zaman.
Karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Medan agar mencabut izin usaha karaoka Milo di Jalan Juanda tersebut. (LMC-02)