Kabir Bedi (Foto:LintasMedan/ist)
Medan, 29/11 (LintasMedan) – Lahan seluas 80 Ha di kawasan Sibolangit Kabupaten Deliserdang yang berfungsi sebagai sumber air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi diduga telah dirambah.
Pengalihfungsian hutan lindung menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) itu diprediksi akan menjadi polemik, bahkan dikhawatirkan turut mengganggu sumber air masyarakat pelanggan PDAM Tirtanadi di berbagai wilayah termasuk Kota Medan.
Direktur PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi menyampaikan kekhawatiran, jika memang terjadi perambahan lahan milik PDAM Tirtanadi di Sibolangit akan berdampak pada distribusi air pelanggan.
“Sudah bisa dipastikan sejumlah pelanggan yang berdomisili di kawasan Simalingkar, Johor, Polonia dan sebagian Deli Tua tidak akan mendapatkan distribusi air, jika lahan itu dirambah dan dijadikan bangunan,” ucapnya menjawab pers, Senin (29/11) di Medan.
Terkait dugaan perambahan ini, kata Kabir Bedi manajemen PDAM Tirtanadi sudah menanyakan langsung ke Dinas Kehutanan Sumut dan mendapat jawaban status lahan hutan lindung di Sibolangit tersebut secara administrasi telah berubah menjadi HPL.
“Apa urgensinya kawasan itu berubah adiministrasinya menjadi HPL. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan mengganggu pelayanan Tirtandi kepada masyarakat,” sesalnya.
Menurut Kabir Bedi, PDAM Tirtanadi selalu melakukan penanaman pohon di lokasi itu agar sumber air terjaga dengan baik.
Permasalahan ini, kata Kabir sudah disampaikan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan kalangan DPRD Sumut. “Akan didiskusikan dan pihak DPRD Sumut juga mendukung upaya PDAMTirtanadi melakukan langkah hukum terkait persoalan ini,” ucapnya.
Disebutkan Kabir, sejak tahun 1905, kawasan Sibolangit sudah dikelola oleh PDAM Tirtanadi dan dilestarikan sebagai hutan lindung.
“Kalau diubah menjadi HPL, berarti semua bisa merambah. Ada apa ini? Selayaknya kita melestarikan hutan, menjaga sumber air,” ucapnya.
Saat ia mengaku sedang mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mempertahankan 80 hektar sumber air di kawasan Sibolangit, karena kata dia persoalan ini menyangkut harga diri perusahaan milik pemerintah.(LMC-02)
