
Madina, 11/10 (LintasMedan) – Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina), Novan Hadian SH MH, meminta Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) aktif dalam menyelesaikan perkara hingga sampai kepada barang bukti.
Ini disampaikannya saat memberi sambutan pada acara pemusnahan barang bukti, periode Maret – September 2023, di halaman kejaksaan, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan, Rabu (11/10).
“Saya meminta kepada seluruh JPU jangan menunda-nunda setiap perkara yang sudah inkracht, segera dilimpahkan barang buktinya yang sudah putus untuk dimusnahkan. Karena apabila ditunda akan berdampak terhadap penanganan perkaranya,” katanya.
Sementara barang bukti yang dimusnahkan untuk periode ini ada 65 perkara, yakni narkotika sebanyak 50 perkara, dengan rinciannya ganja 4.278,25 gram dan sabu 13.97 gram. Kemudian barang bukti lainnya, seperti dari oharda empat perkara serta kamnegtibum 11 perkara.
“Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka pemusnahan barang bukti merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan,” sebutnya.(LMC-02)