Medan, 19/5 (LintasMedan) – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes Sumut) Ismail Lubis, mengaku hingga saat ini belum menerima laporan mengenai proyek pembangunan kantin senilai Rp2 Miliar di areal kantor Dinkes Sumut.
“Jangan tanya saya, PPK nya kalian kejar. Karena memang tak ada laporan ke saya,” kata Ismail yang kini menjabat Direktur Rumah Sakit Jiwa, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Gedung tersebut baru-baru ini menjadi bahasan Tim Pansus LKPJ DPRD Sumut yang menilai anggaran Rp2 miliar pembangunan kantin yang menggunakan APBD Sumut tahun 2022 dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan phisik bangunan.
Ismail menegaskan tak ada sangkut pautnya dengan proyek bangunan kantin tersebut karena merupakan tanggungjawab PPK yang menurutnya bernama Ferdinan Siregar. “Jadi kejar saja dia namanya Ferdinan Siregar,” ujar Ismail.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Sumut Ferdinand saat dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa proyek pembangunan kantin sampai saat ini belum dibayarkan.
Pembayaran, kata dia akan dicairkan setelah adanya revieu dari Inspektorat.
“Ya benar belum dibayarkan untuk penyelesaiannya itu setelah diajukan dan dilakukan reveu dulu oleh Inspektorat baru diajukan ke BPKAD,” katanya sembari menyampaikan bahwa saat ini dirinya sudah pensiun.
Saat disinggung jika proyek ini telah menjadi temuan oleh Tim Pansus LKPJ DPRD-SU yang menilai anggaran sebanyak Rp2 miliar dengan menggunakan APBD Provsu tahun 2022 tidak sesuai dengan phisik bangunan. Ferdinan mengatakan jika terkait besaran anggaran merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kalau terkait besaran biaya ke BPK lah dan tidak bisa dia nafsir-nafsir gitu,” bantahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Kadinkes Sumut) Alwi Mujahit terkait persoalan ini melalui pesan WhatsApp (WA) menjawab menjelaskan kantin memang belum digunakan, karena belum diserahterimakan.
“Belum diserahterimakan, karena belum dibayar 100%. Belum dibayar 100% karena di akhir tahun, belum selesai dan dilakukan perpanjangan kontrak 50 hari kalender, ” kata Alwi.
Selanjutnya, menurut Alwi setelah selesai, akan dilakukan penilaian oleh tim pengawas. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan. Pihaknya telah meminta Inspektorat untuk memberi saran dan pendapat terhadap pekerjaan tersebut. Bila ada perintah pembayaran, akan diajukan dana untuk pembayaran 100% pada P-APBD yang akan datang. “Jadi, memang belum bisa dipakai. Demikian penjelasan kami, ” ucapnya.(LMC-02)