

Medan, 4/8 (LintasMedan) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan, menilai aspirasi tentang perlunya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menunda renovasi tahap II kantor gubernur setempat dan anggarannya di-realokasi untuk menambah biaya penanganan COVID-19, merupakan sebuah kewajaran dalam dinamika berdemokrasi.
“Yang menjadi poinnya adalah apakah memang kebutuhan belanja penanganan COVID-19 lebih besar dari pada yang dialokasikan di APBD Sumut tahun 2021?,” kata Benny di Bandung, Jawa Barat, saat diwawancarai melalui sambungan telepon dari Medan, Rabu (4/8).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2021 kembali merealisasikan proyek tahap II renovasi gedung kantor gubernur yang direncanakan berbiaya sekitar Rp69 miliar lebih.
Menurut dia, pemerintah daerah dapat melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) untuk memperkuat belanja penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk memotong pos-pos anggaran yang belum ditenderkan.
Belanja yang berpotensi untuk di-refocusing adalah belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan pembangunan gedung, pengadaan kendaraan, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan dan dipastikan tidak mungkin akan selesai pada tahun ini.
Namun, lanjutnya, bila recofusing tersebut ditujukan untuk hal yang tidak mendesak jelas tidak diperbolehkan, mengingat pembangunan di daerah harus tetap berjalan.
Benny mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci sudah seberapa besar serapan APBD 2021 yang telah digelontorkan Pemprov Sumut untuk menangani dampak COVID-19.
Terkait penyerapan anggaran penanganan COVID-19 ini, kata dia, Mendagri telah meminta seluruh kepala daerah untuk melakukan percepatan penyerapan guna membantu masyarakat di tengah pandemi.
Dalam upaya percepatan penanganan COVID-19, Kemendagri juga telah mengeluarkan pedoman bagi pemerintah daerah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan buku pedoman cepat.
Arahan mengenai realokasi sudah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumut Zeira Salim Ritonga mengusulkan penambahan anggaran penanganan virus corona atau COVID-19 di daerah itu, baik berupa pencegahan, penambahan fasilitas kesehatan, deteksi dini, serta pengobatan khusus untuk warga dan penambahan dana stimulus bagi sejumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi.
“Anggaran untuk menangani dampak COVID-19 yang dialokasikan melalui APBD Sumut 2021 dan APBD sejumlah kabupaten/kota di Sumut, hampir dapat dipastikan masih kurang jika dibandingkan dengan lonjakan kasus COVID-19 dan bertambahnya jumlah warga yang membutuhkan bantuan sosial dan stimulus,” paparnya. (LMC-03)