Madina, 19/11 (LintasMedan) – Dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Natal).
Dua laporan kasusĀ pencabulan tersebut sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Madina. Sampai dengan saat ini baru satu kasus yang terungkap pelakunya.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto melalui Kaurbin Ops Satuan, Ipda Bagus Seto mengatakan, kasus yang belum terungkap itu masih dalam penyelidikan karena pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.
“Ada dua laporan yang kita terima di kecamatan yang sama dan kita baru mengamankan AN (37), di kasus LP/B/28/X1/2022/SPKT/POLSEK MBG/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, pada 14 November 2022 lalu. Namun untuk LP/B/338/X1/2022/SPKT POLRES MADINA/POLDA SUMUT, masih dalam penyelidikan,” katanya, Sabtu (19/11).
Diceritakan, AN ini adalah ayah tiri korban, sebut saja Bunga (7). AN menggagahinya sebanyak empat kali di dalam rumah, dengan cara merayunya memberinya jajan dan AN telah ditangkap pihak kepolisian. Namun untuk kasus yang kedua, pelakunya diduga adalah ZL dengan korban Bunga (10). ZL ini disebut merupakan tetangga korban.
“Kasus ZL masih dalam proses penyelidikan karena kita belum terima hasil visumnya,” ucap Bagus.
Bagus juga menyebutkan, untuk kasus AN dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara.(LMC-04)
