Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kejari Madina Tahan 2 Kades Dugaan Korupsi Dana Desa
  • Hukum
  • Sumut

Kejari Madina Tahan 2 Kades Dugaan Korupsi Dana Desa

Lintas Medan 29 Oktober 2024 1 min read
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) di Kotanopan, menetapkan ESL dan MIR sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Selasa (29/10).

Madina, 29/10 (LintasMedan) – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) di Kotanopan, menetapkan ESL dan MIR sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Selasa (29/10).

Mereka adalah mantan Kepala Desa (Kades) di Wilayah Mandailing Julu, yang ditersangkakan karena telah memfiktifkan beberapa kegiatan.

“Ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Desa yang mengelola anggaran Dana Desa (DD), termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) di Tahun Anggaran 2022,” kata Kacabjari Kotanopan, Ruji Wibowo SH MH.

Ruji bersama Tim Penyidik Tindak Pidana Khususnya saat ini telah menahan keduanya di Lapas Kelas III Kotanopan, selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Dikatakannya, ESL saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Manambin, Kecamatan Kotanopan, yang telah mencairkan anggaran Dana Desa tahun 2022. Namun ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, yakni Pembangunan Irigasi Bandar Godang serta tidak menyetorkan pajak ke kas daerah.

Dan berdasarkan LHPKN Inspektorat Madina, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp202.715.986.

Sama halnya dengan MIR saat menjabat sebagai Kepala Desa Laru Dolok, Kecamatan Tambangan. Banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan, yaitu Pembangunan Bronjong dan Tembok Penahan Tanah, Pengadaan Pipa, Pengelenggaraan Desa Siaga, Posyandu, dan lainnya yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga berdasarkan LHPKN Inspektorat Madina, mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 339.390.320.

“Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi,” sebut Ruji Wibowo.(LMC-04)

Post Views: 205

Continue Reading

Previous: Pemuda Pancasila Sumut Solid Menangkan Bobby-Surya
Next: Pjs. Bupati Asahan melakukan Rapat dengan Komisi Informasi Sumut

Related Stories

Kalapas Panyabungan Terima Kunjungan PN Madina untuk Perkuat Sinergi Hukum
1 min read
  • Sumut

Kalapas Panyabungan Terima Kunjungan PN Madina untuk Perkuat Sinergi Hukum

16 Oktober 2026
Bupati Asahan Apresiasi Bantuan Enam Unit Bus Perintis untuk Pelajar
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Apresiasi Bantuan Enam Unit Bus Perintis untuk Pelajar

15 Oktober 2026
Gerak Cepat Polsek Kotanopan Tangkap Pembawa 17 Bal Ganja, Satu Pelaku Buron
1 min read
  • Sumut

Gerak Cepat Polsek Kotanopan Tangkap Pembawa 17 Bal Ganja, Satu Pelaku Buron

15 Oktober 2026

You may have missed

Kalapas Panyabungan Terima Kunjungan PN Madina untuk Perkuat Sinergi Hukum
1 min read
  • Sumut

Kalapas Panyabungan Terima Kunjungan PN Madina untuk Perkuat Sinergi Hukum

16 Oktober 2026
Bupati Asahan Apresiasi Bantuan Enam Unit Bus Perintis untuk Pelajar
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Apresiasi Bantuan Enam Unit Bus Perintis untuk Pelajar

15 Oktober 2026
Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai
2 min read
  • Medan

Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai

15 Oktober 2026
Satpol PP Medan Dorong Penguatan Satlinmas hingga Tingkat Kelurahan
2 min read
  • Medan

Satpol PP Medan Dorong Penguatan Satlinmas hingga Tingkat Kelurahan

15 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.