Madina, 29/10 (LintasMedan) – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) di Kotanopan, menetapkan ESL dan MIR sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Selasa (29/10).
Mereka adalah mantan Kepala Desa (Kades) di Wilayah Mandailing Julu, yang ditersangkakan karena telah memfiktifkan beberapa kegiatan.
“Ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Desa yang mengelola anggaran Dana Desa (DD), termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) di Tahun Anggaran 2022,” kata Kacabjari Kotanopan, Ruji Wibowo SH MH.
Ruji bersama Tim Penyidik Tindak Pidana Khususnya saat ini telah menahan keduanya di Lapas Kelas III Kotanopan, selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Dikatakannya, ESL saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Manambin, Kecamatan Kotanopan, yang telah mencairkan anggaran Dana Desa tahun 2022. Namun ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, yakni Pembangunan Irigasi Bandar Godang serta tidak menyetorkan pajak ke kas daerah.
Dan berdasarkan LHPKN Inspektorat Madina, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp202.715.986.
Sama halnya dengan MIR saat menjabat sebagai Kepala Desa Laru Dolok, Kecamatan Tambangan. Banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan, yaitu Pembangunan Bronjong dan Tembok Penahan Tanah, Pengadaan Pipa, Pengelenggaraan Desa Siaga, Posyandu, dan lainnya yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga berdasarkan LHPKN Inspektorat Madina, mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 339.390.320.
“Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi,” sebut Ruji Wibowo.(LMC-04)