
Nezar Djoeli

Medan, 18/9 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera turun tangan mengatasi kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan, terkait dengan adanya sejumlah siswa yang diterima di kedua sekolah tersebut tanpa melalui jalur resmi.
“Pemprov Sumut dan DPRD setempat harusnya menyelesaikan masalah ini ke Kemendikbud, sehingga para siswa yang sudah terlanjur masuk tanpa jalur resmi ke SMA negeri tersebut bisa diakomodir dengan baik,” kata anggota DPRD Sumut, Nezar Djoeli, di Medan, Senin.
Nezar didampingi anggota Komisi E DPRD Sumut, Ari Wibowo, menambahkan, peran Kemendikbud dalam menuntaskan kisruh PPDB di kedua SMA negeri itu sangat dibutuhkan agar siswa yang sudah terlanjur diterima tidak menjadi korban dari kekeliruan oknum-oknum penyelenggara PPDB.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat jika sekitar 200 orang lebih siswa baru yang sudah mengikuti proses belajar mengajar di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan itu dikeluarkan atau dipindahkan ke sekolah swasta, sebagaimana anjuran Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis.
Kebijakan mengeluarkan sejumlah siswa yang sudah terlanjur mengikuti proses belajar mengajar karena dianggap mereka masuk tanpa melalui prosedur PPDB, kata dia, dipastikan akan menambah beban moral dan psikologis bagi siswa dan siswi yang bersangkutan.
Menurut dia, para siswa yang sudah terlanjur mengikuti kegiatan belajar mengajar di kedua SMA negeri itu tidak perlu harus ikut memikul risiko dikeluarkan dari sekolah tersebut, karena mereka sesungguhnya adalah korban dari kebijakan oknum-oknum penyelenggara PPDB.
“Oknum guru, kepala sekolah dan oknum pegawai di Dinas Pendidikan Sumut harus diberi sanksi jika mereka terbukti terlibat melakukan kesalahan dalam melaksanakan proses PPDB,” ujar Nezar.
Politisi Partai NasDem ini juga berharap Gubernur dan Ketua DPRD Sumut agar memberi perhatian serius terhadap kisruh dalam penyelenggaraan PPDB SMA, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
Sebab, ia mensinyalir kesalahan prosedur dalam proses PPDB tidak hanya terjadi di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan saja, melainkan tidak tertutup kemungkinan juga terjadi di SMA/SMK negeri lain di Sumut.
“Pihak Ombudsman dan Inspektorat Sumut perlu juga menginvestigasi seluruh SMA/SMK di Sumut, apakah ada siswa yang masuk tanpa melalui jalur resmi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis di Medan, baru-baru ini, menegaskan sejumlah siswa baru yang masuk tanpa melalui jalur seleksi PPDB secara online di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan, harus bersedia dipindahkan ke sekolah swasta.
“Jika tidak dipindahkan dari kedua SMA Negeri tersebut ke sekolah swasta, maka mereka kelak dipastikan tidak bisa mengikuti Ujian Nasional atau UN,” katanya.
Arsyad menambahkan, pihaknya sudah melakukan negosiasi dengan beberapa sekolah swasta dan diharapkan para siswa yang sudah terlanjur mengikuti proses belajar mengajar di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan bersedia dipindahkan ke sekolah yang sudah direkomendasikan Dinas Pendidikan Sumut. (LMC-02)