Medan, 31/7 (LintasMedan) – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerjasama dengan instansi terkait mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif (Ekraf) di Sumatera Utara (Sumut) untuk mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelekual (HKI) karya kreasi melalui aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC).
Menurut Direktur Pengambangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf Sabartua Tampubolon, pemerintah selain berupaya mendorong pelaku UMKM dan Ekraf agar terus berkembang, juga senantiasa siap memfasilitasi proses pendaftaran HKI di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Hak Kekayaan Intelektual atau HKI menjadi bentuk perlindungan terhadap produk atau karya dari para pelaku industri kreatif, sehingga si pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain,” paparnya saat menjadi pembicara pada workshop Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual yang diikuti seratusan pelaku UMKM dan Ekraf, di Medan, Rabu (31/7).
Tidak hanya itu, lanjutnya, produk atau karya yang sudah tercatat sebagai HKI akan memudahkan para kreator menembus pasar global karena merek merupakan bentuk identifikasi sebuah barang/jasa.
“Dengan HKI, pelaku ekraf memiliki perlindungan hukum atas produk mereka. Manfaat lainnya adalah dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan dasar hukum dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Lebih lanjut Sabartua menekankan bahwa pengembangan Ekraf harus terus dipacu agar menjadi sektor yang futuristik tumbuh lebih cepat, lebih besar, dan maju
Pihaknya mencatat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia mulai dari kuliner, desain produk, fashion, aplikasi dan pengembangan permainan.
“Ide kreatif yang berlimpah merupakan sumber daya tak terbatas dengan nilai ekonomi yang tinggi. Karena itu, pelaku ekonomi kreatif diwajibkan memiliki HKI sekaligus memudahkan produk ekonomi kreatif merambah pasar global,” tuturnya.
Workshop Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual digelar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ekenomi dan Kreatif Provinsi Sumut bekerjasama dengan Kemenparekraf RI/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah.
Wakil Rektor bidang Riset dan Inovasi UNS Prof Dr Koncoro Diharjo yang turut menjadi pembicara dari kegiatan tersebut mengatakan, HKI hadir sebagai bentuk legalitas atas merek produk atau karya yang dihasilkan oleh pelaku Ekraf.
Kepemilikan sertifikat HKI bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif, menurutnya, penting dilakukan untuk menghindari pembajakan atau klaim dari pihak lain yang akan merugikan.
“Kita juga berharap fasilitasi ini bisa membuat para pelaku ekonomi kreatif lebih termotivasi untuk terus berkarya secara kreatif, inovatif dan otentik,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ekenomi dan Kreatif Provinsi Sumut
Zumri Sulthony berharap penyelenggaraan workshop Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual tersebut dapat menambah wawasan dan kesadaran pelaku Ekraf di daerah itu.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pariwisata Ekenomi dan Kreatif setempat, kata dia, akan terus mendorong kalangan pelaku usaha ekonomi kreatif dan pelaku usaha pariwisata serta UMKM, untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Kemenparekraf terkait dengan pengurusan HKI.
“Ini penting, karena HKI merupakan pemberian dan jaminan serta perlindungan hukum atas suatu kekayaan intelektual, atau suatu produk dari pelaku usaha,” ucap Zumri. (LMC-02)