Medan, 3/8 (LintasMedan) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendorong pengembangan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), terutama terkait dengan keanekaragaman hayati.
“Potensi hasil hutan bukan kayu atau HHBK di Wilayah Provinsi Sumatera Utara sangat berlimpah dan dapat dimanfaatkan dengan prinsip berkelanjutan dan lestari, namun pemanfaatannya secara ekonomi masih belum optimal,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Yuliani Siregar kepada pers di Medan, baru-baru ini.
Belum optimalnya pemanfaatan potensi HHBK di Sumut disebabkan, antara lain akses kelola HHBK masih tergolong rendah, jumlah sumber daya manusia masih terbatas, belum ada keberlanjutan produk, penerapan regulasi belum berjalan optimal, dan HHBK belum menjadi produk unggulan untuk mensejahterakan masyarakat.
Ditambahkannya, potensi pemanfaatan HHBK turut menjadi topik bahasan dalam kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XI Tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut dengan tema, ‘Optimalisasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Menuju Kelestarian Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi Sumatera Utara’.
Yuliani yang juga salah satu peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XI Tahun 2024, memaparkan program pemanfaatan potensi HHBK ini yang difasilitasi oleh pemerintah selama ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat dalam mengelola hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
HHBK meliputi komoditas yang didapatkan dari hutan tanpa harus menebang pohon seperti getah pinus, kemenyan, rotan, madu, kopi, gula semut, kemiri, andaliman, sereh wangi, pengolahan mangrove, silvofishery atau sistem pertambakan teknologi tradisional, dan jasa lingkungan.
Ia menegaskan, HHBK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengalihkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan hutan sehingga dapat dikelola menjadi hal yang lebih baik.
Melalui pengalihan tersebut, sebut Yuliani, akan membuka peluang bagi masyarakat di sekitar hutan atau pinggiran kawasan hutan untuk mengelola beragam potensi HHBK dan melestarikan lingkungan hidup.
Pihaknya berharap, kumpulan ide dan inovasi seputar pemanfaatan HHBK tersebut dapat diimplementasikan oleh para kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan yang tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumut.
Tidak hanya itu Yuliani juga menyatakan optimis slogan ‘Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera’ akan berjalan dengan baik melalui kolaborasi dan dukungan para pemangku kepentingan atau stakeholders dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan OPD Terkait, DPRD Sumut, Kementerian LHK perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat dan lembaga keuangan. (LMC-02)